Perpanjang Paspor Jadi Mudah dan Praktis dengan M-Paspor: Bisa Dilakukan dari Rumah

: infopublik.id


Oleh Administrator, Rabu, 20 November 2024 | 20:08 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik - Melalui aplikasi "M-Paspor," masyarakat dapat memperpanjang paspor secara online tanpa harus melalui proses yang rumit. Inovasi ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.

Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk mengurus dokumen penting dengan lebih nyaman.

Proses perpanjangan paspor online ini dirancang agar bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi "M-Paspor," melengkapi data yang diperlukan seperti KTP, KK, paspor lama, serta dokumen pendukung lainnya, dan memilih jadwal kedatangan sesuai kebutuhan.

Bahkan, Anda dapat memastikan ketersediaan kuota pendaftaran melalui aplikasi sebelum datang ke kantor imigrasi terdekat.

Dalam sosialisasi ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah detail penggunaan aplikasi "M-Paspor" dan tips agar proses pengurusan berjalan lancar. Kami juga akan menjawab pertanyaan Anda terkait dokumen yang diperlukan dan persiapan lain sebelum berkunjung ke kantor imigrasi. Mari kita manfaatkan teknologi untuk mempermudah kebutuhan administratif kita sehari-hari!

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 09:53 WIB
Meriahkan HUT Kota Payakumbuh ke-54, Bagodang 2024 Resmi Dimulai
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 09:49 WIB
Kota Payakumbuh Nomor Satu di Sumatera Barat dalam Penilaian Pelayanan Publik
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 09:47 WIB
Pemko Payakumbuh Dorong Pendidikan Berkualitas Melalui Apresiasi dan Inovasi
  • Oleh Administrator
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 14:17 WIB
Program Makanan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025
  • Oleh Administrator
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 11:08 WIB
Kemudahan Akses Layanan Transportasi untuk Penyandang Disabilitas
-->