OJK Dorong Kemudahan Masyarakat Mendapatkan Layanan Asuransi

:


Oleh lsma, Senin, 2 Januari 2023 | 19:04 WIB - Redaktur: Untung S - 495


Jakarta, InfoPublik - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan pihaknya terus mendorong kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan produk atau layanan asuransi, terutama secara digital, dengan melakukan penguatan regulasi.

"Hal itu mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi. Selain itu, penyempurnaan ketentuan juga dilakukan di sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta mitigasi risikonya," jelas Mahendra di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Menurut Mahendra, OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja agen asuransi, khususnya dalam kewajiban menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengingatkan secara tegas agar perusahaan asuransi tidak melakukan perang tarif demi menghindari penipuan nasabah atau kasus gagal bayar.

Mirza menekankan perusahaan asuransi perlu melengkapi kajian komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal. OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent.

"Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk perang tarif. Dengan begitu, besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis akan sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi," kata Mirza.

Data OJK menyebutkan bahwa pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun, atau tumbuh sebesar 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Demikian pula halnya dengan akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06 persen year on year (yoy) selama periode yang sama, hingga mencapai Rp106,91 triliun per November 2022. Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022.

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen. Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Foto: OJK

 

-->