Begini Cara Menteri Erick Tekan Penyimpangan di Perusahaan BUMN

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 3 Januari 2023 | 22:49 WIB - Redaktur: Untung S - 474


Jakarta, InfoPublik – Untuk menekan penyimpangan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sejumlah langkah ditempuh oleh Menteri BUMN Erick Thohir, seperti membuat daftar hitam (blacklist), dengan menggandengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada jual beli jabatan," ujar Menteri BUMN dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (3/1/2023).

Langkah sinergi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap perusahaan BUMN dinilai penting, karena hasilnya tidak bisa diganggu gugat.

Sebab, hanya Presiden Republik Indonesia yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.

Selain blacklist, terdapat tiga langkah lainnya, yang merupakan agenda besar di Kementerian BUMN, yakni membuat cetak biru (Blueprint) 2024-2034, menerapkan Omnibus Law versi BUMN, dengan menciutkan 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi hanya tiga, dan melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

"Omnibus BUMN agar 45 peraturan yang ada dipangkas menjadi tiga, karena sebelumnya tidak dibaca. Setelah jadi tiga peraturan, semua Direksi dan Komisaris harus hapal. Semuanya diatur, termasuk arti dari penugasan," jelas dia.

Tak hanya itu, Menteri Erick juga mengatakan, ada dua hal yang perlu ditekankan dalam menjalankan BUMN dengan nilai dasar (Core Value) AKHLAK.

Pertama adalah adanya kepemimpinan yang kuat dan kedua adalah adanya sistem yang harus dipatuhi atau standar operasional prosedur (SOP).

"Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga," pungkas dia.

Foto: Humas BUMN

 

-->