:
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berkomitmen untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.
Hal itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Diharapkan pada 2024 tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menyampaikan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan pihaknya tidak secara langsung kepada masyarakat miskin ektrem.
“Namun dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro, dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster/dan/atau yang tergabung dalam wadah koperasi,” kata Yulius melalui keterangan resminya Rabu (11/1/2023).
Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM di daerah kemiskinan ektrem, hal yang penting yang perlunya dilakukan ialah pendampingan.
Adapun teknis pendampingan dimulai dari peningkatan kelembagaan usaha dengan memberikan formalisasi kelembagaan dan perizinan usaha, peningkatan akses pembiayaan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal Ventura, Krista, Ulam, dan pembiayaan lainnya.
Lalu ada peningkatan produktivitas melalui ketersedian pemasok bahan baku, pengembangan rumah produksi bersama, mekanisasi produksi, rumah kemasan, standarisasi/sertifikasi produk, serta pengembangan jalur distribusi.
Terakhir, dari tahap pendampingan tersebut kemudian akan berdampak pada peningkatan modal dan volume usaha sehingga output yang dihasilkan ialah UMKM Naik Kelas.
“Dampak dari program ini terhadap Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ialah penciptaan lingkungan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Yulius.
Foto: Kemenkop UKM