Pemusnahan 2.302 Ton Produk BjTB, Bukti Kemendag Lindungi Konsumen dan Industri 

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 12 Januari 2023 | 15:39 WIB - Redaktur: Untung S - 212


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton. Yang nilainya, mencapai Rp32,23 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (12/1/2023). 

"Itu menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Kronologinya, Kementerian Perdagangan (kemendag) bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. 

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis. 

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Produk yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga, menjadi efek jera bagi para pelaku usaha dalam maupun luar negeri yang mengindahkan aturan dalam memproduksi BjTB. 

Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L). 

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," Mendag Zulkifli Hasan. 

Perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

“"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," imbuh Mendag Zulkifli Hasan.

Kelak di masa depan, setiap pelaku usaha yang bergerak dalam industri BjTB dapat mentaati setiap aturan yang berlaku dalam memproduksi barang di atas. 

“Pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku,” kata Mendag. 

Foto: Humas Kemendag

 

 

-->