Mendag Instruksikan Bappebti Melaksanakan UU PPSK

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 19 Januari 2023 | 21:06 WIB - Redaktur: Untung S - 983


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menginstruksikan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Adanya perundangan itu, melimpahkan sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan,” kata Mendag Zulkifli Hasan melalui siaran pers pada Kamis (19/1/2023).

UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. 

Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi. 

"Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam menyikapi hal itu, Bappebti perlu segera menyusun langkah strategis dalam mekanisme pengalihan kewenangan pada beberapa waktu mendatang. Hal itu dilakukan dalam rangka meminimalisir dampak kepada masyarakat maupun industri yang memiliki keterkaitan erat dengan perundangan tersebut. 

“Mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan," kata Mendag.

Foto: Humas Kemendag

 

-->