- Oleh Ismadi Amrin
- Senin, 25 Agustus 2025 | 20:36 WIB
: Foto: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang dikutip melalui siaran pers usai memberikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (UNINUS) di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). BPMI Setwapres.
Oleh Tri Antoro, Kamis, 16 November 2023 | 14:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 66
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sekitar Rp105 juta per orang. Dalam menentukan besaran BPIH itu, instansi pemerintah terkait menggunakan pendekatan rasionalitas.
Formulasi tersebut didasarkan pada perhitungan Kementerian Agama sebagai upaya menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Dengan alokasi penggunaan dana manfaat haji sebesar 30 persen dan 70 persen biaya dikenakan kepada calon jemaah.
“Nah ini rasionalitasnya harus [dijaga], saya mengatakan agar menggunakan pendekatan rasionalitas berapa yang harus [menggunakan manfaat dana haji] sehingga haji itu tidak memberatkan jemaah, tidak juga memberikan subsidi, seimbanglah,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin yang dikutip melalui siaran pers usai memberikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (UNINUS) di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
Wapres menjelaskan, kebijakan sebelumnya yaitu nilai subsidi lebih dari 50 persen cukup menggerus manfaat dana haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Karena hasil dana haji itu tidak cukup untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu maka harus dibatasi yaitu berapa persen subsidi itu,” tutur Wapres mengingatkan.
Wapres pun berharap, jumlah biaya haji yang harus dibayarkan calon jemaah harus dirapatkan dulu dengan DPR sehingga nantinya menghasilkan metode pembayaran yang terbaik dan tidak memberatkan masyarakat.
“Nah, ini yang diajukan oleh Kementerian Agama itu seperti itu 30 persen, misalnya jumlahnya menjadi 100 sekian itu saya kira nanti negosiasi di DPR, nanti ya misalnya bagaimana nanti kesepakatan itu apa subsidinya sekian saja dulu sedikit-sedikit tidak langsung jlek gitu, misalnya sampai turun sehingga tidak berat di jamaah tetapi juga jangan berat subsidi,” pungkas Wapres.