- Oleh Wandi
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:59 WIB
: Platform Bhumi ATR/BPN milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin banyak diakses masyarakat. /Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN/InfoPublik
Oleh Wandi, Rabu, 29 Januari 2025 | 14:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 501
Jakarta, InfoPublik – Platform Bhumi ATR/BPN milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin banyak diakses masyarakat. Sejak diluncurkan pada 2012, platform ini menyediakan data geospasial yang dapat diakses publik dan mendapat apresiasi pada pertemuan ahli geospasial di Bali beberapa waktu lalu.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Herjon Panggabean, menjelaskan bahwa Bhumi ATR/BPN hadir untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi pertanahan secara transparan.
“Kita ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta yang interaktif, punya alat pencarian lokasi dan informasi geospasial,” terang Herjon Panggabean, dalam siaran pers resminya yang diterima InfoPublik, Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, Bhumi ATR/BPN merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat. Tak hanya itu, Bhumi ATR/BPN ini juga menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka sendiri, berdasarkan sertipikat yang dimiliki.
Fitur ini sangat berguna untuk memastikan letak dan bentuk tanah sesuai dengan yang tertera di sertipikat. Bhumi ATR/BPN juga menampilkan informasi tentang Zona Nilai Tanah, yang membantu masyarakat mengetahui rentang nilai tanah di lokasi mereka.
"Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek posisi, bentuk, dan informasi terkait tanah mereka. Jika ada perbedaan dengan data yang ada di Bhumi.atrbpn, masyarakat bisa langsung melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau menyampaikan melalui #TanyaATRBPN," tambah Herjon Panggabean.
Sebelum mengakses platform ini, masyarakat diminta untuk menyetujui disclaimer yang tampil sebagai bentuk pengingat pentingnya keakuratan informasi yang diberikan. Selain untuk masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi berbagai pihak, termasuk profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam mengakses data spasial mengenai tata ruang dan pertanahan.
Hal ini tentunya akan meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN ini untuk penetapan pajak-pajak yang berkaitan dengan tanah. Melalui Bhumi ATR/BPN, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga mereka dalam melayani masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan platform ini dan memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut. "Bhumi ini sudah menjadi alat yang penting bagi kami untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kami. Kami juga mengimbau kepada pemilik sertifikat tanah untuk memastikan data mereka sudah ter-ploting di Bhumi ATR/BPN. Jika belum, mereka bisa melakukan swaplotting atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat," kata Herjon Panggabean.