Menteri ATR/BPN Tekankan Akselerasi Sertifikasi Tanah Lembaga Keagamaan di Sulawesi Utara

: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah lembaga keagamaan agar tidak terhambat di tingkat pelaksanaan. Penegasan ini disampaikan saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah organisasi keagamaan, Kamis (17/7/2025), di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Jumat, 18 Juli 2025 | 01:29 WIB - Redaktur: Untung S - 240


Manado, InfoPublik — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah lembaga keagamaan agar tidak terhambat di tingkat pelaksanaan.

Penegasan itu disampaikan saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah organisasi keagamaan, Kamis (17/7/2025), di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut.

“Tinggal implementasinya. Segera tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama dan permudah prosesnya di lapangan. Kalau bisa, buat loket khusus untuk lembaga keagamaan supaya jalurnya tidak perlu antre,” ujar Nusron dalam sambutannya.

Ia menyebutkan bahwa tingkat legalisasi aset keagamaan di Indonesia masih rendah, padahal status tanah yang tidak tersertifikasi berpotensi menimbulkan sengketa. Aset tak bersertifikat ini menyebar lintas agama, termasuk masjid, gereja, dan lembaga ibadah lainnya.

“Di tingkat pusat, kami sudah MoU dengan MUI dan organisasi keagamaan lainnya. Tinggal didorong lebih masif di daerah,” imbuhnya.

Menteri Nusron juga menyoroti lambannya penerbitan akta ikrar wakaf sebagai salah satu hambatan utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Ia pun meminta dukungan langsung dari Kementerian Agama agar mempercepat proses administratif tersebut.

“Kami mohon kepada Pak Kanwil Kemenag agar mempercepat penerbitan akta wakaf. Carikan SDM terbaik agar bisa tuntas,” pintanya.

Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini mencakup kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), Keuskupan Manado, Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), dan Gereja Masehi Hari Ketujuh Advent (GMHK).

Dalam arahannya, Nusron menekankan bahwa keberhasilan program sertifikasi ini membutuhkan gotong royong seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“Pemerintah pusat tidak bisa menyelesaikan ini sendiri. Butuh kolaborasi aktif semua pihak,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kanwil BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh, serta jajaran Forkopimda, bupati, dan wali kota se-Sulut.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi titik awal konkret dalam upaya sistematis memperkuat legalitas tanah tempat ibadah dan lembaga keagamaan di wilayah Sulawesi Utara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:08 WIB
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
-->