- Oleh Wahyu Sudoyo
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:57 WIB
: Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto (foto: Humas Kemkomdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 29 Juli 2025 | 22:37 WIB - Redaktur: Untung S - 130
Jakarta, InfoPublik - Lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 giga hertz (GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access) resmi dibuka Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna memperluas jangkauan internet tetap dan mendukung pemerataan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan, langkah ini diambil seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas tetap yang andal dan terjangkau, khususnya di daerah yang belum terlayani secara optimal.
“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan Toni di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (28/7/2025).
Lebih lanjut Wayan Toni mengatakan, pelaksanaan seleksi ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) 2025 yang menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di tiga regional sebagai objek seleksi.
Seleksi diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan dengan tahapan seleksi objektif dan transparan, melalui mekanisme evaluasi administrasi serta evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.
Menurutnya komitmen penyediaan layanan tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” jelasnya.
Adapun pita frekuensi 1,4 GHz merupakan frekuensi yang diperuntukan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access), terutama dengan teknologi Time Division Duplex (TDD).
Penggunaan pita ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan akses internet berbasis jaringan pitalebar yang berkualitas.
“Dengan seleksi ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik berbasis teknologi,” pungkas Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi.
Penjelasan lengkap tentang seleksi ini dapat diakses melalui laman resmi pengumuman https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/seleksi-pengguna-pita-frekuensi-radio-14-ghz-untuk-layanan-akses-nirkabel-pitalebar-bwa-tahun-2025.
Penyelenggara telekomunikasi yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan surat kuasa dan mengisi format Surat Permohonan Akun e-Auction pada tautan https://s.komdigi.go.id/download_form_pengambilan_akun serta melengkapi syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan.
Proses seleksi akan dilaksanakan melalui sistem e-Auction.
Penyelenggara yang berminat dapat melakukan pengambilan akun e-Auction pada tanggal 11 – 13 Agustus 2025 dengan membawa persyaratan yang ditentukan serta terlebih dahulu mengisi reservasi pada tautan https://s.komdigi.go.id/pengambilanakune-auction paling lambat pada 8 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak seluruh pelaku industri telekomunikasi untuk mengambil bagian dalam seleksi ini, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur dan ekosistem digital yang lebih merata dan inklusif.