Kemenhub Perkuat Sistem Ram Check dan Integrasi Transportasi Darat Nasional

: Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Toni Tauladan,./Foto Humas Kemenhub


Oleh Wandi, Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:05 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 236


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat pengawasan terhadap kelaikan angkutan umum serta mempercepat integrasi moda transportasi darat di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penguatan sistem ram check di terminal-terminal penumpang serta dukungan teknis untuk integrasi layanan antarmoda.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Toni Tauladan, menyampaikan bahwa terminal kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat naik turun penumpang, tetapi juga sebagai pos pengawasan keselamatan angkutan. Melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, setiap armada wajib menjalani proses ram check—pengecekan kendaraan, kesiapan sopir, dan kelengkapan dokumen—sebelum diizinkan beroperasi.

“Jika hasil ram check dinyatakan memenuhi syarat, operator dan petugas terminal dapat mendeklarasikan bahwa armada tersebut layak jalan. Ini bagian dari komitmen kami terhadap angkutan yang berkeselamatan,” ujar Toni dalam keterangannya,  Jumat (1/8/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa armada di luar angkutan reguler seperti pariwisata juga diberi opsi lokasi pengecekan di luar terminal, dengan tetap menjaga standar keselamatan yang sama.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa rekam hasil ram check akan menjadi parameter penting dalam proses uji berkala dan perpanjangan izin operasional. “Selama ini ada persepsi bahwa masuk terminal tidak memberi keunggulan. Padahal, ke depan data hasil ram check akan kami sinkronkan dengan pengajuan KPS dan uji berkala,” tambahnya.

Selain penguatan aspek keselamatan, Ditjen Perhubungan Darat juga terus mendorong integrasi transportasi antarmoda di tingkat nasional dan daerah. Toni menyebutkan bahwa integrasi minimal dua moda—baik intra maupun antar—harus dimulai dari tahap perencanaan.

“Contoh seperti di Makassar, antara terminal dan stasiun sudah direncanakan integrasinya. Meski terminalnya belum dibangun, DED (Detail Engineering Design) sudah ada dan kini sedang direvisi agar sesuai kebutuhan integrasi,” katanya.

Integrasi antarmoda, lanjut Toni, juga menuntut keselarasan jadwal (timetable) dan aksesibilitas. Ia menekankan bahwa perencanaan transportasi harus menjawab kebutuhan masyarakat lintas waktu dan wilayah, termasuk layanan malam hari atau daerah yang belum terjangkau.

Dalam mendukung fungsi koordinasi, Kemenhub juga menyiapkan data teknis sebagai acuan Ditjen Integrasi Transportasi Multimoda (Intram) dalam menjalin sinkronisasi antar moda, khususnya antara angkutan jalan dan kereta api.

“Indonesia sebagai negara kepulauan memerlukan sistem transportasi yang tidak hanya mengandalkan satu moda. Integrasi harus menjawab keterbatasan tersebut dengan layanan yang berkesinambungan,” pungkas Toni.

Kebijakan ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita ke-6: Meningkatkan konektivitas dan pemerataan pembangunan, serta Asta Cita ke-7: Menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan di sektor transportasi.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:43 WIB
Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi di Jakarta
  • Oleh MC KAB DONGGALA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Donggala Tampilkan Potensi Wisata dan Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2025
-->