Kebijakan Presiden Perkuat Posisi PMI lewat Kementerian Baru sudah Tepat

: Pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di PT BSMS,Kota Malang, Kamis (7/8/2025). Amiriyandi/ InfoPublik.id


Oleh Tri Antoro, Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:11 WIB - Redaktur: Untung S - 210


Malang, InfoPublik – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan status Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) dinilai sebagai langkah strategis yang tepat.

Kebijakan tersebut dinilai memperluas kewenangan institusi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara penempatan secara menyeluruh.

Pengamat Ketenagakerjaan, Hendra Setyawan, menyatakan bahwa transformasi kelembagaan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap PMI.

“Kebijakan Presiden yang membenahi BP2MI menjadi Kementerian P2MI itu sudah tepat. Kini, Kementerian P2MI mengambil alih sepenuhnya proses penempatan PMI dari hulu ke hilir,” ujar Hendra di Kota Malang, Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya, kewenangan tersebut terbagi antara BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, dengan pembentukan kementerian baru, proses penempatan PMI dapat dilaksanakan secara profesional dan terpusat.

Lebih lanjut, Hendra menilai bahwa Presiden Prabowo konsisten mengambil keputusan politik yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Kita lihat banyak keputusan politik Presiden yang sangat strategis. Saya kira salah satunya adalah menyasar langsung pada perlindungan PMI,” tambahnya.

Sebagai dampak dari kebijakan tersebut, seluruh pemangku kepentingan terkait penempatan PMI mulai dari pendaftaran hingga pemulangan. Kini diwajibkan menggunakan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Hendra mengapresiasi langkah digitalisasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan perlindungan terhadap PMI.

“Pengurusan secara manual kini sudah bergeser menjadi digital melalui sistem online, dan itu sudah benar,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sistem ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan proses penempatan PMI dilakukan secara digital oleh instansi pemerintah.

“Semua ini sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017,” tegasnya.

Dengan optimalisasi teknologi, Hendra berharap risiko kejahatan terhadap PMI dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada PMI di negara tujuan.

“Digitalisasi membawa dampak positif terhadap masa depan pekerja migran kita,” pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Doa Bersama Lintas Agama, Kapolres Malra Tegaskan Pentingnya Persatuan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:40 WIB
Kemkomdigi Dorong Digitalisasi di Daerah lewat Klinik Pemerintah Digital
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:12 WIB
Menko Kumham Imipas Peringatkan Ancaman dan Peluang Kecerdasan Buatan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Kemkomdigi Dorong Percepatan Digitalisasi Pemda Lewat Smart City Award
  • Oleh Tri Antoro
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:22 WIB
RSPON Mampu Jadi Pusat Penelitian Bertaraf Dunia
-->