:
Oleh MC KAB BALANGAN, Senin, 2 Januari 2023 | 13:00 WIB - Redaktur: Juli - 197
Paringin, InfoPublik - Pemerintah daerah mulai gubernur sampai bupati/wali kota melakukan langkah selanjutnya terkait COVID-19 menyusul dicabutnya status PPKM di seluruh Indonesia.
Hal tersebut berkenaan dengan penanganan dan pengendalian COVID-19 di daerah mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat, di mana Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 menyatakan bahwa status PPKM seluruh wilayah di Indonesia resmi dicabut.
Kebijakan presiden tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Balangan, H.Rahmi, Senin (2/1/2023) mengatakan, beberapa hal yang menjadi perhatian atau langkah-langkah yang harus dilaksanakan setelah dicabutnya status PPKM ini yang pertama adalah pemberhentian PPKM tidak berarti pernyataan sebagai pandemi COVID-19 selesai.
"Karena pernyataan pandemi COVID-19 selesai itu menjadi kewenangan oleh badan kesehatan dunia yaitu WHO, pencabutan status PPKM ini hanya lingkup Indonesia, sebagai salah satu bentuk pengendalian menuju masa transisi endemi," ujarnya.
Kedua lanjutnya, pemerintah daerah melalui Satgas COVID-19 tetap melakukan pengendalian dan pencegahan terjadinya lonjakan kasus, maka diperlukan dalam masa transisi ini secara proaktif, persuasif dan terfokus serta terkordinasi yakni tetap menjalankan prokes.
"Selanjutnya adalah vaksin kepada masyarakat yang belum lengkap ataupun booster, karena salah satu upaya agar COVID-19 bisa terkendali," katanya.
Kemudian meski status PPKM telah dicabut, namun Satgas COVID-19 di daerah tetap ada, sehingga arahan dari pusat agar selalu aktif menjalankan langkah-langkah yang telah diintruksikan.
"Kami tetap melakukan pemantauan dan monitoring COVID-19 di daerah, serta aktif melakukan pelaporan kasus," jelasnya.
Lanjutnya, jika ke depannya kasus COVID-19 ini kembali melonjak, maka status PPKM bisa kembali diterapkan, oleh karena itu jangan lengah tetap jalankan prokes dan vaksin bagi yang belum.
"Mudah-mudahn tahun 2023 ini COVID-19 bisa selesai dan dinyatakan endemi," harapnya. (MC Balangan/elhami)