Bupati Hanubun Konsisten Jamin Pelayanan Kesehatan di Maluku Tenggara

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Senin, 2 Januari 2023 | 11:08 WIB - Redaktur: Tobari - 252


Langgur, InfoPublik - Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun mengatakan, pelayanan Kesehatan di Maluku Tenggara pada umumnya dan khususnya di RSUD Karel Sadsuitubun, akan selalu terjamin dan terlayani dengan baik.

Penegasan ini disampaikan Bupati Hanubun saat memberikan arahan kepada 123 peserta calon PPPK Fungsional Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara formasi tahun 2022 di aula Kantor Bupati Maluku Tenggara,Senin (2/1/2023).

Bupati jelaskan, berdasarkan laporan yang diterima dari BKPSDM, yang melamar pada saat pendaftaran berjumlah 221 orang semuanya berasal dari tenaga honorer yang terdata pada SI-SDMK atau sistem informasi SDM kesehatan.

Kemudian berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berjumlah 184 orang.

“sebanyak 37 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena persoalan dokumen STR nya sudah tidak berlaku atau tidak ada” ungkap Bupati Thaher .

Oleh karena itu bupati ingatkan kembali kepada Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dan seluruh Kepala Puskesmas untuk ikut membantu dan mendorong tenaga honorer bidang kesehatan mempercepat proses penyelesaian STR nya.

STR adalah syarat utama karena sebagai tanda atau bukti tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas atau fungsi sesuai keahliannya.

Seleksi kompetensi bagi peserta dilaksanakan tanggal 7 sampai dengan 10 Desember 2022 dan alhamdulillah peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade serta sesuai alokasi formasi adalah sejumlah 123 orang dari 146 formasi yang tersedia (23 formasi tidak terisi).

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah saya menyampaikan Selamat atas kelulusan saudara dari perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan,” ujarnya.

Saudara-saudara sebelumnya mengabdikan diri sebagai tenaga honorer untuk masyarakat Maluku Tenggara di bidang pelayanan kesehatan, tentu kelulusan saudara ini atas Ridho Tuhan Yang Maha Esa, orang tua dan upaya saudara-saudara sekalian.

proses seleksi yang telah dilakukan dijamin transparan akuntabel dan jujur serta tidak ada intervensi dari siapapun dimana masyarakat melihat langsung hasil yang sudah saudara peroleh.

Saudara-saudara dikumpulkan hari ini sehubungan dengan kebijakan penting yang akan segera kita lakukan di tahun 2023 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku Tenggara.

Beberapa kebijakan itu antara lain sejak 1 Januari 2023 pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengangkatan pegawai non ASN ada beberapa regulasi yang ditetapkan.

Antara lain undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang secara jelas menetapkan status pegawai ASN di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK. 

Tenaga non ASN di luar dua jenis status kepegawaian yang dimungkinkan hanyalah mereka yang dipekerjakan dengan pola outsourcing antara lain sopir, petugas kebersihan, penjaga kantor, satuan pengamanan dan jabatan lain yang sejenis.

kebijakan ini memberikan konsekuensi seluruh tenaga honorer di evaluasi atau dalam istilah sederhana dirumahkan. Tentu ini sangat berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang Kesehatan. kebijakan ini sangat berdampak pada pelayanan di RSUD dan Puskesmas-Puskesmas.

Padahal kita secara terus-menerus berupaya agar pelayanan kesehatan terus meningkat dari waktu ke waktu melalui penyediaan tenaga honorer, tetapi inilah regulasi yang ditetapkan sehingga tidak ada pilihan lain selain kebijakan evaluasi tenaga honorer.

Sehubungan dengan penetapan kelulusan PPPK tenaga kesehatan konsistensi kebijakan untuk menjamin pelayanan kesehatan terutama di RSUD dapat berjalan yang baik dan pertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta hal teknis lainnya Saya memutuskan kebijakan penting.

Sehubungan dengan penyelesaian administrasi usul penetapan NIP PPPK, saudara-saudara yang lulus seleksi di BKPSDM maka tenaga kesehatan (bidan, perawat dan tenaga tertentu lainnya) yang formasinya pada Puskesmas beberapa orang akan kita tarik untuk melaksanakan tugas pada RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

“Jangka waktu teknis pelaksanaan penugasan pengkajian dan sebagainya akan diatur secara teknis oleh Sekda, RSUD, BKPSDM, Dinas kesehatan dan BAKD.ini saya lakukan untuk memastikan pelayanan di RSUD tetap terjaga dan terjamin,” kata Bupati.

Untuk menjamin konsistensi pelayanan kesehatan di Puskesmas saya tugaskan kepada Dinas Kesehatan bersama BKPSDM untuk segera menyiapkan rencana kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas pada pengusulan formasi tahun 2023.

Hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut pertemuan bupati di Jakarta bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Menpan RB terkait dengan kebijakan pengadaan PPPK tahun 2023. (MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/toeb).

 

-->