:
Oleh MC KOTA PALEMBANG, Selasa, 3 Januari 2023 | 16:44 WIB - Redaktur: Juli - 318
Palembang, InfoPublik - Pemerintah Kota Palembang mengimbau masyarakat tetap melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap meskipun pemerintah pusat pada Jumat (30/12/2022) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jaga kebersihan masih harus, dan jangan lupa tetap lakukan vaksinasi lengkap bagi yang belum. Vaksinasi lengkap yakni vaksin tahap 1, tahap 2 dan vaksin booster," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (3/1/2023).
Harnojoyo mengingatkan, kendati aturan PPKM telah dicabut dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi boleh dinonaktifkan atau uninstal, masyarakat diimbau tidak lengah. “Protokol kesehatan tetap perlu jaga. Tidak boleh kendur," ujarnya.
Ia menyebutkan, pencabutan aturan PPKM oleh pemerintah pusat berarti tidak ada lagi kebijakan pembatasan terkait aktivitas masyarakat secara masif. "Masyarakat sudah boleh kegiatan seperti biasa dan tidak ada lagi Work From Home (WFH)," ujar Harnojoyo.
Selain aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti adanya kegiatan di area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat fitness, hingga resepsi. Pemkot juga sudah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh.
"Namun, kesadaran warga untuk mencegah penularan COVID-19 ini masih harus ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut,” tambah Harnojoyo. (MC/Heni Elsa)