:
Oleh MC KAB BELU, Rabu, 11 Januari 2023 | 11:36 WIB - Redaktur: Kusnadi - 883
Belu, InfoPublik - Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus mengambil sumpah dan melantik Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Belu. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Lamaknen, yang disaksikan oleh para pejabat terkait, Senin (09/01/2023). Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik adalah Ignasius Bau selaku Kepala Desa Leowalu.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Belu mengatakan, sebagai seorang pemimpin, Kepala Desa merupakan pengambil keputusan sekaligus sebagai penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa.
"Oleh karena itu, pelantikan yang sedang dilaksanakan pada hari ini, merupakan legitimasi Kepala Desa, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Bupati Belu.
Lanjut Bupati, Kepala Desa sudah menandatangani Pakta Integritas sebagai pernyataan atau komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.
"Kepala Desa berperan dalam membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, serta membina dan meningkatkan perekonomian desa," jelasnya.
Bupati Belu berpesan, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, seorang Kepala Desa diharapkan agar selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh Aparatur Desa. Bahwa tugas penyelenggaraan pemerintahan, harus seraras dengan agenda pembangunan yang tertuang dalam Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Belu.
"Kepala Desa yang baru dilantik saya minta agar selalu bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan desa-desa sekitar untuk kemajuan pembangunan di Desa Leowalu. Tunjukkan kinerja dengan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," pinta Bupati Belu.ppUsai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Belu berkesempatan melakukan penanaman secara simbolis anakan pohon mangga di halaman Kantor Camat Lamaknen.(prokopimbelu).