:
Oleh MC KAB BELU, Kamis, 9 Februari 2023 | 13:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 314
Belu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Belu telah menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu. Proses serah terima ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah dari Notaris PPAT, Agustinus Bambang Hendrianto kepada Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, dan selanjutnya diserahkan secara langsung Sertifikat Tanah tersebut kepada Pjs. Sekertaris KPU Kabupaten Belu, Yosep Hardi Hilman, di Ruang Kerja Bupati Belu, Rabu (8/2/2023).
Penyerahan Sertifikat dan Akte Hibah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Belu ini merupakan aset dari hasil pemisahan Tanah Pemerintah Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Belu dengan luas tanah 1.588 meter persegi.
"Hari ini tanggal 7 Februari 2023, kita menerima dari PPAT, Sertifikat Hak Pakai No. 29 yang beralat di Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat. Selanjutnya kita serahkan kepada KPU Kabupaten Belu untuk di pergunakan sebagai kantor atau kebutuhan lainnya," ucap Bupati Belu.
Pjs. Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Yosep Hardi Hilman mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu.
"Atas nama keluarga besar KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi NTT, dan KPU Kabupaten Belu mengucapkan terima kasih atas penyerahan sertifikat kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu," katanya.
Sebelumnya, Notaris PPAT, Agustinus Bambang Hendrianto, mengatakan sebagai Notaris PPAT, pihaknya telah menyelesaikan pembalikan nama dari pihak Pemerintah Daerah kepada KPU, pada tanggal 7 Februari 2023.
"Saya berharap KPU dapat memanfaatkan secara baik untuk pembangunan selanjutnya," ungkap Agustinus.
Ikut menyaksikan Penyerahan Sertifikat dan Akte Hibah yakni Kabid Aset Dinas BPKAD Kabupaten Belu, Silvester Suyono, Anggota KPU Kabupaten Belu, Yohanes S.A. Palla, SH dan Kasubag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Florianus Mario Ndapa S.STP. (prokopimbelu).