Pemkab Belu Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik

:


Oleh MC KAB BELU, Kamis, 9 Maret 2023 | 18:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 317


Atambua, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Belu di dibawah kepemimpinan Bupati Belu, Taolin Agustinus, dan Wakil Bupati Belu Aloysius Haleserens, sangat komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin didampingi Kepala Dinas Kominfo, Fredrik Bere Mau saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bagi PPID Pembantu/Pelaksana Lingkup Pemkab Belu di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Senin (06/03/2023).

Pelaksanaan Sosialisasi tersebut bertujuan untuk merefres kembali keberadaan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.

“Kita perlu merefres kembali keberadaan PPID sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008. Bahwa Pemerintah harus senantiasa berkomunikasi dengan masyarakat,” ucap Sekda Belu.

Dia menegaskan, komunikasi ini sangat penting untuk kita menyampaikan informasi secara berkala kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, penyampaian informasi yang dilakukan pemerintah sesuai tupoksi inilah yang akan kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa inilah yang kita kerjakan,” tandas Sekda JAP.

Sekda Belu mengatakan disaat bencana seperti ini, informasi memegang peran penting, dan dengan penetapan tanggap darurat, semua sistem dan sumber daya diaktifkan sehingga tercipta sistem informasi bencana yang efektif dan terkoordinasi, agar masyarakat dapat terinformasi dengan cepat dan tepat waktu.

“Kalau infomasinya salah, korban yang muncul bisa 2 kali lipat dan itu bisa terjadi karena mis komunikasi, akibat ketidaktahuan secara jelas kondisi yang sebenarnya,” ujar Sekda JAP.

Sambung Sekda Belu, informasi-informasi seperti itulah harus diluruskan, apalagi dalam konteks bencana. Menurutnya, dalam informasi kebencanaan, sudah ada satgas, lalu dalam konteks informasi ini, siapa yang berhak menyampaikan informasi.

"Sebenarnya di UU itu sudah di jelaskan, bahwa kalau Kepala Dinas Kominfo ini adalah sebagai PPID dan setiap informasi diambil dari PPID Pembantu,” terang Sekda.

Lanjut dia, sehingga disetiap struktur organisasi ini dapat di tunjuk satu orang sebagai pengelola informasi.

“Kalau Dinas Kominfo butuh informasi dari masing-masing OPD, datanya sudah siap untuk di informasikan dan kalau PPID ini sudah berjalan baik, maka setiap informasi yang ada akan dengan mudah diperoleh dari masing-masing PPID,” tukasnya.

Sekda memaparkan, di UU keterbukaan informasi publik terdapat 2 (dua) dokumen, baik yang bisa dipublikasikan, mau yang tidak bisa disampaikan, kecuali atas perintah pengadilan.

“Dan yang terakhir ini menyangkut informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, dalam artian jika jenis-jenis informasi itu di sampaikan, akan menganggu ketentraman masyarakat luas,” tandasnya.

Sekda mengutarakan terdapat tiga jenis badan publik yang bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat, yakni Badan Publik Eksekutif, Badan Publik Legislatif dan Badan Publik Yudikatif.

Ketiga jenis badan publik ini memiliki peran penting dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat dan menjaga transparansi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

“Sebagai badan publik, mereka harus memberikan akses terbuka dan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan," kata JAP.

JAP menambahkan di masing-masing PPID dan ini sangat penting dilakukan, apalagi di tengah situasi keterbukaan saat ini, media-media begitu bebas dan terbuka. "Untuk itu sampaikan saja apa yang pemerintah lakukan dengan baik dan benar,” papar Sekda Belu JAP. (Prokopimbelu)

 

-->