Baznas Luwu Gelar Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah, IRTM, dan Fidyah

:


Oleh MC KAB LUWU, Kamis, 9 Maret 2023 | 20:22 WIB - Redaktur: Juli - 123


Belopa, InfoPublik - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1444H/2023 yang dilaksanakan di aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kamis (9/3/2023).

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H. Sulaiman, dihadiri oleh beberapa narasumber di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, H.Nurul Haq, Sekretaris MUI, H.Armin dan perwakilan dari Dinas Pertanian, Islamuddin.

Dalam sambutannya, Sekda Luwu menyampaikan harapannya agar hasil rapat penetapan nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah nantinya dapat sesegera mungkin disosialisasikan.

"Setelah rapat, hasilnya sudah ada, maka akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati. Harapan kita ini segera disosialisasikan agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat," ujar Sulaiman.

Kehadiran para Kepala KUA, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan para mubalig yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat menyampaikan segala masukan dan saran dalam penetapan nilai zakat fitrah, IRTM, dan Fidyah

"Ketiga komponen ini sangat dibutuhkan masukannya dalam rapat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, begitu pula hasil dari rapat maka ketiganya segera melakukan sosialisasi," lanjut Sulaiman.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat minimal seminggu sebelum ramadan 1444 H berakhir.

"Ini bertujuan agar pendistribusian atau penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sebelum pelaksanaan malam takbiran sehingga mereka yang layak menerima zakat fitrah merasakan indahnya berbagi saat bulan suci ramadan. Semoga kita semua setelah mengeluarkan zakat fitrah nanti, dapat dilancarkan rezekinya dan dimudahkan urusannya oleh Allah SWT," tutup Sulaiman.

Setelah mendapat masukan-masukan dari peserta rapat, akhirnya penetapan nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah disepakati.

"Zakat Fitrah besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Berdasarkan masukan dari peserta rapat serta masukan dari Dinas Pertanian terkait harga beras saat ini maka ditetapkan nilai zakat fitrah ada 2 tingkatan," jelas Ketua Baznas Kabupaten Luwu, Agung Nas A. Bide.

Untuk tingkatan pertama nilai Zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan tingkatan kedua Rp35.000 per jiwa. Sedangkan untuk IRTM sebesar Rp40.000 per KK dan Fidyah Rp30.000 per jiwa/hari

"Insya Allah untuk penyalurannya kita masih tetap mengikuti aturan tahun lalu," tutup Agung. (MCKABLUWU/CAHYA) 

 

-->