:
Oleh MC KAB BELU, Selasa, 14 Maret 2023 | 11:53 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 133
Belu, InfoPublik – Masa Tanggap Darurat Bencana Alam yang dilaksanakan sejak tanggal 28 Februari 2023, mulai berakhir hari Senin, 13 Maret 2023. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Belu Aloysius Haleserens pada Apel Awal Minggu di Lapangan Kantor Bupati Belu, Senin (13/3/2023).
Wabup Aloysius Haleserens, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu korban terdampak bencana tanah longsor, banjir dan angin puting beliung.
“Sepanjang hampir kurang lebih 2 minggu, kita semua bergerak membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana, dan hari ini tanggal 13 kita akhiri darurat bencana. Terima kasih untuk kita sekalian yang sudah mengambil bagian membantu saudara-saudari kita yang terdampak,” ungkap Wabup.
Dengan berakhirnya masa darurat bencana, pelayanan dapur umur juga berakhir, dan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat dan pemulihan.
“Hari ini dari OPD teknis, Badan Bencana Daerah akan ke lokasi di Lamaknen Selatan, dan akan di tindaklanjuti dengan penutupan dapur umum dan pembongkaran tenda secara resmi,” ujar Wabup.
Ia mengingatkan semua perangkat daerah terkait rencana kegiatan beberapa bulan kedepan dan mengevaluasi kegiatan yang sudah berjalan.
“Mari kita melihat kembali apa yang sudah kita lakukan sepanjang dua bulan dua minggu ini. Rencana apa yang mau kita buat ke depan dengan pekerjaan-pekerjaan kita. Buatkan skedul dan lakukan pekerjaan itu dengan penuh tanggung jawab,” pinta Aloysius.
Lanjut Wabup, agar para pimpinan OPD terus melaksanakan evaluasi mingguan terhadap seluruh kegiatan yang ada instansi masing-masing dan segera memasukan laporan RFK.
“Berkaitan dengan disiplin di dua minggu terakhir ini, agar bagi yang lalai tidak memasukan daftar kehadiran, agar segera di tindaklanjuti oleh BKPSDMD. Para camat dan Lurah agar terus lakukan monitoring berkaitan dengan kebersihan, penerangan jalan dan bencana,” imbuhnya.
Wabup mengimbau agar ASN tidak boleh melibatkan diri secara langsung di dalam pelaksanaan hajatan politik nasional.
“Kita dapat menggunakan hak pada saatnya dan jangan melibatkan diri secara langsung, karena undang-undang tidak menghendaki hal itu,” tandasnya.
Ia memastikan kinerja seluruh staf melalui pimpinan OPD agar terus melakukan pengawasan secara berjenjang terkait tugas pokok dan fungsi.
“Saya minta para Pimpinan OPD mengawasi seluruh stafnya, agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian tugas pada jam kerja atau di luar jam kerja. Cek terlebih dahulu, jangan sampai masuk kantor hanya karena mau fingerprint saja,” tukasnya.
(Prokopimbelu).