:
Oleh MC KAB BELU, Kamis, 13 April 2023 | 21:25 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 274
Belu, InfoPublik - Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus menerima Tim Supervisi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Kerja Bupati Belu, Rabu (12/03/2023).
Bupati Belu di dampingi Plt. Inspektorat Kabupaten Belu, Nunik Wahyuni, SE dan Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Belu, Jules Constantyn C. M. A. Ando, SE., MM. Tim Supervisi diantaranya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Slamet Riyadi, SE, MM, Kasubauditorat NTT 1, Subkhan Afandi, SE, M.Si dan Pejabat Fungsional Pemeriksa BPK NTT, Ahmad Faizin.
Kehadiran Tim BPK Provinsi NTT adalah dalam rangka Supervisi Pelaksanaan Pemeriksaan Interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022. Penerimaan Kepala Perwakilan BPK-RI berlangsung di Ruang Kerja Bupati Belu, Rabu (12/03/2023).
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus mengatakan kegiatan ini terselenggara sebagai wujud dukungan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Belu, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, dan auditable.
“Mewakili Pemerintah Kabupaten Belu, saya menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesediaan bapak Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta segenap jajaran yang telah berkenan meluangkan waktu untuk melaksanakan kunjungan kerja dan supervisi ini,” ungkap Bupati Belu.
Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi NTT, Slamet Riyadi, SE, MM mengatakan, kehadiran BPK-RI Provinsi NTT di Kabupaten Belu ini dalam rangka Supervisi Pelaksanaan Pemeriksaan Interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.
“Kita melakukan supervisi dalam rangka Quality control untuk mengetahui bagaimana progres pemeriksaan, dan bagaimana juga respon dari identitas yang kita periksa dan menjaga bagaimana supaya pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Kami juga ingin memastikan bahwa semua langkah-langkah pemeriksaan sudah dan telah dilakukan sesuai standar pemeriksaan,” katanya.
Slamet Riyadi menambahkan, laporan pemeriksaan merujuk amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 bahwa laporan keuangan sebagai bagian dari rancangan pertanggungjawaban APBD dan pertanggungjawaban ini terlebih dahulu di periksa oleh BPK.
“Kami melakukan pemeriksaan dalam rangka untuk memastikan atau menilai apakah laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemda Belu ini sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selanjutnya BPK akan mengeluarkan opini atas hasil pemeriksaan ini,” ungkap Kepala BPK-RI NTT. (Prokopimbelu).