:
Oleh MC KAB BANJAR, Senin, 15 Mei 2023 | 13:29 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 87
Banjar, InfoPublik - Hari terakhir penyerahan berkas, Minggu (14/5/2023) hingga pukul 23.59 Wita dimanfaatkan 7 partai politik (parpol) untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
Total setelah 14 hari dibuka, sebanyak 625 Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Banjar tercatat dengan total 17 parpol yang mengajukan di KPU Kabupaten Banjar.
Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib mengatakan, berdasarkan dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ada 7 Parpol yang mengajukan Bacalegnya kurang dari 45 orang dari kuota yang disediakan setiap partai.
“Sementara ini ada 10 Parpol yang mengajukan Bacaleg yang sesuai dengan kuota yang tersedia yakni 45 orang setiap partainya. Jadi, total bakal calon yang akan bersaing di DPRD Kabupaten Banjar pada pemilu legislatif di tahun 2024 sebanyak 625 orang,” ungkapnya.
Abdul Muthalib kerap disapa Azies menjelaskan, sebenarnya ada 18 Parpol yang terdaftar di Kabupaten Banjar yang sudah menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Banjar. Namun ada satu Parpol yang hanya mempunyai 1 Bacaleg di Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), setiap kabupaten/kota minimal mengajukan bakal calon legislatifnya sebanyak 4 orang. Sementara yang dicalonkan oleh PKN hanya 1 orang saja, kemungkinan ada perbedaan pandangan politik di pusat, sehingga mereka tidak melakukan pengajuan bakal calon di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
(MC Kominfo Kab. Banjar/Ronny/Man)