Wali Kota Palembang: Tenaga Non ASN Tidak Dihapuskan, Pendapatan Tidak Berkurang

:


Oleh MC KOTA PALEMBANG, Rabu, 9 Agustus 2023 | 04:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 210


Palembang, InfoPublik - Ini kabar menggembirakan bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Kabar baik itu adalah jaminan tidak akan dihapuskannya status pegawai non ASN yang seyogianya dilaksanakan pada November 2023 mendatang. 

Informasi ini dikemukakan Wali Kota Palembang H Harnojoyo, dalam apel gabungan pegawai ASN dan Non ASN Pemkot Palembang, di Benteng Kuto Besak, Senin (7/8/2023). 

Pembatalan tersebut berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. SE itu ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023 lalu.

"Bahwa anggaran pembiayaan untuk tenaga non yang sudah terdaftar dalam basis dan BKN masih tetap dialokasikan. Selain itu juga pada prinsipnya tidak ada sistem pengurangan pendapatan yang selama ini mereka terima," ujar Harnojoyo. 

Menurut Harnojoyo, kejelasan status tenaga non ASN ini juga tidak luput dari upaya para gubernur, wali kota dan bupati yang terus berkoordinasi dan membahas persoalan ini dengan pemerintah pusat, terutama Kemenpan RB. 

"Agar dikemudian hari mereka (para non ASN) ini tidak ada kegelisahan lagi dan aman," kata Harnojoyo, dibincangi usai apel gabungan. 

Ia menambahkan, jika dilihat pada SE MenPAN-RB pertama, status pegawai Non ASN akan berakhir pada 28 November 2023. 

"Kita akan anggarkan lagi. Tentunya ditahun depan 2024 akan diadakan perpanjangan kontrak,"jelasnya.

"Yang pasti tidak ada pengurangan pendapatan yang selama ini ia dapatkan per bulan,"tambahnya. (MC Palembang/Tomy/Eyv) 

 

-->