Gelar Apel Siaga, Bawaslu Bone Bolango Pastikan Seluruh Pengawas Siap Laksanakan Pemilu Serentak 2024

: Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di halaman Kantor Bawaslu Bone Bolango, Selasa (21/11/2023). (F.AKP/Diskominfo)


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 22 November 2023 | 23:11 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 150


Suwawa, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di halaman Kantor Bawaslu Bone Bolango, Selasa (21/11/2023).

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, mengatakan Apel Siaga ini dilaksanakan secara nasional untuk seluruh Indonesia.”Jadi kita melaksanakan Apel Siaga ini dengan waktu, tempat dan hari yang berbeda,”katanya saat diwawancarai awak media.

Dikatakan Sofyan Djama, Apel Siaga ini tujuannya untuk memastikan seluruh Pengawas Pemilu di Kabupaten Bone Bolango siap melaksanakan Pemilu tahun 2024. Sehingganya dalam kesiapan dari Pengawas Pemilu ini, pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis kepada Pengawas Pemilu.

“Baik di rapat kerja teknis juga kita sudah lakukan, cara penyusunan laporan hasil pengawasan maupun tata cara persidangan dalam penanganan pelanggaran nanti. Begitu juga untuk proses penanganan penyelesaian sengketa. Sehingganya untuk Pemilu ini, Insya Allah Pengawas Pemilu kita, itu sudah siap dalam hal mensukseskan Pemilu tahun 2024,” kata Sofyan.

Untuk persiapan kampanye sendiri, jelas Sofyan, ini akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir di 10 Februari 2024 nanti.”Jadi selama 75 hari ini kampanye dilaksanakan,”jelas Sofyan Djama.

Olehnya itu, dia menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama kepada peserta Pemilu atau para calon agar tidak saling menjatuhkan antara peserta Pemilu yang satu dengan yang lain. Selain itu, agar bisa menjadikan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Ia juga mengingatkan kepada peserta Pemilu jangan ada politik uang, jangan ada politisasi sara. Jangan ada pemberitaan informasi yang tidak benar (hoaks). Apalagi sudah menyinggung ras, suku, agama dan golongan, maka itu juga jadi larangan.

“Kalau itu dilakukan, maka ada peraturan perundang-undangan yang menjadi ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh kita, bukan hanya peserta calon akan tetapi kepada pemilih juga,” tegas Sofyan.

Mantan Komisioner KPU Bone Bolango ini, menjeaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sudah diatur bahwa setiap pelaksana tim kampanye atau tim sukses ketika melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi minimal 2 tahun dan denda Rp24 juta.”Olehnya kami berharap Insya Allah hal ini tidak akan terjadi,” tutup Sofyan. (MC Bone Bolango/AKP)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:04 WIB
Wabup Pulang Pisau: Rakor Bawaslu Momentum Perkuat Demokrasi Lokal
  • Oleh MC KAB BULUNGAN
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Bupati Bulungan: Tangguh Hadapi Ancaman, Sigap Lindungi Alam
  • Oleh MC KAB MUARA ENIM
  • Jumat, 4 Juli 2025 | 14:36 WIB
Bupati Muara Enim Pimpin Upacara HUT Bhayangkara
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:13 WIB
FGD KPU Buleleng: Meningkatkan Kualitas Pilkada 2024 Melalui Kajian Publik
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Senin, 17 Februari 2025 | 17:46 WIB
KPU Toba Gelar FGD untuk Evaluasi Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 07:21 WIB
KPU Merauke Tetapkan Pasangan YosFan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 07:15 WIB
KPU Papua Selatan Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pascaputusan MK
-->