Pemprov Bengkulu Bahas Alokasi Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

: Pemerintahan Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melakukan pembahasan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit tahun 2023


Oleh MC PROV BENGKULU, Selasa, 5 Desember 2023 | 12:41 WIB - Redaktur: Tobari - 235


Bengkulu, InfoPublik -  Pemerintahan Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melakukan pembahasan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit tahun 2023, di aula hotel kawasan Kota Bengkulu, Senin (4/12/2023).

Pembahasan DBH Sawit yang dikemas dalam Rapat Koordinasi bersama Perwakilan DJPb Bengkulu, Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi dan kabupaten/kota, PUPR serta Dinas Perkebunan se-Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.

Di mana disebutkan, penggunaan DBH Sawit untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.

Selain itu, digunakan untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah Kelapa Sawit berkelanjutan. Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oli.

"Kemudian digunakan juga untuk Rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial," sebut Sekda Isnan Fajri, saat membuka Rakor Alokasi DBH Perkebunan Sawit Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan Sekda Isanan, DBH Sawit adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas Kelapa Sawit, minyak Kelapa Sawit mentah atau produk turunannya.

Dengan adanya DBH Sawit ini, dirinya berharap kepada OPD provinsi maupun kabupaten/kota dapat merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Serta melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya serta memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani," jelas mantan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu ini.

Lanjutnya, dengan Rakor ini diharapkan pemerintah Provinsi Bengkulu selaku wakil pemerintah pusat dapat mengkoordinasikan pembahasan, penyusunan rincian kegiatan penggunaan (RKP) DBH Sawit.

"Melakukan konsolidasi realisasi penggunaan serta pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dar DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu," kata Sekda Insan.

Adapun alokasi pengelolaan DBH Sawit sesuai dengan rincian Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 sebesar Rp 106 miliar.

"Diharapkan dengan adanya DBH Sawit mulai tahun ini, betul-betul dimanfaatkan alokasinya 80 persen untuk infrastruktur serta 20 persen untuk kegiatan lainnya," demikian jelas Sekda Isnan Fajri. (Prov Bengkulu/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 17:12 WIB
Transfer ke Daerah Naik, Belanja Negara di Riau Tetap Terkontraksi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 16 Mei 2025 | 07:56 WIB
Pemprov Malut Segera Cairkan Tunggakan DBH untuk Pemkot Ternate
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 22 April 2025 | 14:08 WIB
Pengaruhi APBD, DPRD Halmahera Timur Desak Pemprov Malut Bayar DBH
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 18 April 2025 | 16:52 WIB
Sisa Utang DBH, Ini Sikap Pemkot Ternate
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:13 WIB
Pemkab PPU Bahas Efisiensi Anggaran 2025, TKD Alami Penyesuaian
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:45 WIB
Akurasi Data Jadi Kunci Optimalisasi Dana Transfer ke Daerah
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 00:18 WIB
Pemprov Maluku Utara Akan Lunasi Utang Rp 114 Miliar di 2025
-->