Pegiat Medsos dan Pewarta Digandeng Bawaslu Blora Awasi Konten Hoaks

:


Oleh MC KAB BLORA, Rabu, 20 Desember 2023 | 15:08 WIB - Redaktur: Tobari - 107


Blora, InfoPublik - Dalam rangka upaya pencegahan potensi pelanggaran Pemilu 2024 berbasis media sosial, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali melaksanakan kegiatan Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet dengan mengusung teman “Pengawasan Konten Internet pada Pemilu 2024 tanpa Hoaks, Isu Sara dan Black Campaign”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andika Fuad Ibrahim, membuka acara secara resmi dengan menghadirkan sejumlah narasumber di acara  yang  diikuti pegiat media sosial, awak media (pewarta) cetak, elektronik dan online.

“Berkaitan dengan itu, maka kegiata ini kami adakan, kami juga berharap sinergitas Bawaslu dengan Bapak/Ibu semua, instansi terkait, teman media, influencer dapat berjalan dengan lebih baik sehingga pada ujungnya akan mampu mewujudkan Pemilu 2024 di Kabupaten Blora yang Luber, Jurdil, berkualitas dan bermartabat,” jelas Ketua Bawaslu Blora, Andika Fuad Ibrahim, di ruang pertemuan Resto D’joglo, Rabu (20/12/2023).  

Hal ini dilakukan mengingat terjadi perubahan pola kampanye oleh peserta pemilu yang kini lebih mengedepankan media sosial, yang mana penggunaan media internet sangat masif karena kemudahan fasilitas menggunakan media sosial di internet.

Pada kesempatan itu Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Blora Ahmad Mustain memaparkan tentang Pengawasan Internet Tanpa Hoaks, Politisasi Sara dan Black Campaign.

Dijelaskannya, strategi pencegahan pelanggaran  konten internet bisa dilakukan melalui beberapa hal. “Yaitu, melakukan identifikasi akun dan/atau konten yang melanggar di media sosial di wilayah sesuai dengan tingkatannya masing-masing,” jelasnya.

Kemudian, melakukan edukasi literasi kepemiluan, baik secara online maupun ofline. Mempublikasikan saluran resmi aduan hoaks Pemilu Tahn 2024. Hotline Bawaslu aduan hoaks dengan nomor  0811 9810 123 atau nomor resmi aduan hoaks Bawaslu Kabupaten/Kota.

Berikutnya, melalui email medsos@bawaslu.go.id atau email resmi aduan hoaks Bawaslu Kabupaten/Kota. Media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota.  Laman Aduan pada portal  https.// jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan. Posko aduan masyarakat di Bawaslu Kabupaten/Kota  

Ahmad Mustain juga menerangkan ciri-ciri konten hoaks antara lain, konten cenderung memerangkap pembacanya dengan cara memancing rasa benci, takut dan senang.

“Judul konten biasanya menggunakan judul bombastis, bahkan tidak berkaitan dengan isi. Konten berasal dai sumber yang tidak bisa dipercaya. Informasi mustahil, tidak dapat dipercaya,” ungkapnya.

Selain itu juga dijelaskan terkait penanganan konten hoaks Pemilu atas hasil pengawasan konten internet dengan mengacu berbagai langkah dan kajian berdasarkan UU ITE yang berlaku  

Narasumber lainnya, Dzikrina Aqsha Mahardika, Ketua Devisi Penelitian dan Pengabdian Universitas Muhammadiyah Karanganyar menyampaikan materi “Media Sosial sebagai Strategi Politik”

Dijelaskannya, Strategi Komunikasi Politik Melalui Media Sosial, di antaranya dengan menggandeng influencer untuk membuat konten politik. Memunculkan new naration yang unik dan belum pernah digunakan politisi lainnya.  Audio, visual yang menarik mata para netizen. Memperhatikan etika politik media agar tidak melanggar UU ITE.

Sementara itu dari Kasubsi Penmas Si Humas Polres Blora Aipda Arip Nirwanto, menyampaikan materi tentang penegakan hukum (Gakkum) tentang tidak pidana Siber dalam Pemilu 2023.

“Dasar hukum UU No.8 tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No.19 Tahgun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik,” jelasnya. (MC Kab. Blora/Vinna-Teguh/toeb).    

 

 

 

-->