:
Oleh MC KAB BLORA, Selasa, 9 Januari 2024 | 10:10 WIB - Redaktur: Tobari - 114
Blora, InfoPublik - Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Blora mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, (9/1/2024).
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Sugiman, menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong
"Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain,” ujar Kasi Humas.
Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Blora juga berharap ke pedagang ataupun bengkel motor, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.
“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah-sekolah dan menyosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Blora,” ucap Kasi Humas.(MC Kab.Blora/Vinna/toeb)