DP3AP2KB Parimo Gelar Diseminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga dan Verifikasi Validasi Data Kelurga Berisiko Stunting

: Foto: Diskominfo Parimo


Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Jumat, 8 Maret 2024 | 13:04 WIB - Redaktur: Juli - 200


Parigi Moutong,  InfoPublik -Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Adrudin Nur membuka kegiatan Diseminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga dan Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting di Auditorium, Kamis (7/3/2024).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur yang mewakili Penjabat Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, menyambut baik kegiatan ini.

Tujuan diseminasi hasil pemutakhiran pendataan keluarga dan verifikasi validasi data keluarga berisiko stunting 2023 dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi data hasil pemutakhiran Peraturan Keluarga (PK-23) verifikasi, validasi data keluarga berisiko stunting kepada berbagai pihak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga (Pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga bahwa pendataan keluarga kabupaten/kota setiap 5 (lima) tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53).

Data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya digunakan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (bangga kencana) serta program pembangunan lainnya, salah satunya adalah sebagai data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3).

Hal itu sesuai amanat Inpres Nomor 4 tahun 2023 dan keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menetapkan data pendataan keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Lanjut Adrudin Nur, terkait dengan percepatan penurunan stunting, BKKBN diberi mandat oleh Presiden sebagai ketua pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting bertugas untuk menyiapkan perumusan rencana aksi nasional melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting Kementerian atau Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi,Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengkoordinasikan pentingnya kapasitas, kerja sama dan kemitraan, menyiapkan dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting termaksud juga menyiapakan menyediakan data sasaran keluarga yang berisiko stunting yang menjadi sala satu kegiatan proiritas rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting.

Data sasaran keluarga berisiko stunting tersebut bersumber dari data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya dan pelaksanaan pemutakhiran PK-23 dilaksanakan serentak pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2023 pada masing-masing kabupaten/kota di seluruh provinsi dengan didahului pra pelaksanaan pada 20-30 Juni 2023.

Selanjutnya Adrudin Nur menyampaikan, dalam rangka menginformasikan data hasil pemutakhiran pendataan keluarga 2023 dengan memberikan apresiasi kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemutakhiran PK-23 verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting 2023 di tingkat Kabupaten Parigi Moutong 2024.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Parigi Moutong, Kartikowati menyampaikan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyebarkan informasi penting mengenai pendataan kepada masyarakat.

Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendataan dan penggunaan data yang akurat dan terpercaya. Pemuktahiran pendataan keluarga 2023 atau PK-23 merupakan kegiatan untuk memuktakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam grafik data keluarga Indonesia.

Melalui kunjungan ke rumah-rumah dengan cara mewawancarai dan atau mengobservasi kepala keluarga yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan pada 2023. Pengumpulan data pada PK-23 dilakukan dengan mendata seluruh keluarga degan kriteria wilayah yaitu lokus yang terpilih terdiri dari desa atau kelurahan yang terpiliih, desa atau kelurahan yang belum terdata pada pendataan keluarga tahun 2021 atau cakupan keluarga terdata rendah, kriteria tersebut juga ditambah dengan memproritaskan keluarga yang memiliki paksaan usia subur (PUS) dan keluarga yang mempunyai bayi, balita serta ibu hamil," katanya.

Diseminasi pendataan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pendataan yang akurat dan bagaimana data tersebut dapat digunakan untuk perencanaan dan untuk kebijakan yang lebih baik.

Untuk diketahui data jumlah keluarga sebanyak 121.714, untuk keluarga sasaran sebanyak 73.028, pasangan usia subur sebanyak 2.056, keluarga mempunyai balita stunting sebanyak 4.573, keluarga mempunyai balita sebanyak 17.313 dan keluarga berisiko stanting sebanyak 66.796. ( MC Parigi Moutong/Diskominfo Parimo/Hfz)

 

-->