Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang: Tingkatkan Legalitas dan Manfaat Sosial

:


Oleh MC KAB ACEH TAMIANG, Jumat, 20 September 2024 | 21:33 WIB - Redaktur: Juli - 178


Karangbaru, InfoPublik - Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah wakaf di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (19/9/2024).

Acara ini menandai pembagian 46 sertifikat tanah wakaf yang tersebar di 12 kampung di lima kecamatan yang ada di Aceh Tamiang.

Kerja sama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Badan Pertanahan Nasional, dan Kejaksaan Negeri telah berlangsung sejak 2023 untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah ini.

Muslizar yang hadir mewakili Pj bupati mengingatkan agar pengelola yang menerima sertifikat dapat mengelola tanah tersebut untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Semoga dengan terbitnya Sertifikat Tanah Wakaf ini, kegiatan sosial kemasyarakatan dapat berjalan lancar dan bermanfaat. Sertifikat ini juga membantu mencegah pertikaian terkait status pemakaian tanah," jelas Muslizar.

Kelima kecamatan yang menerima hibah sertifikat tanah wakaf adalah Kecamatan Karang Baru, Kejuruan Muda, Rantau, Bandar Pusaka, dan Banda Mulia. Inisiatif ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat Aceh Tamiang.

Diharapkan dengan adanya sertifikat yang sah, penggunaan tanah wakaf dapat lebih terencana dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sosial masyarakat. (EC)

 

-->