Tim Gabungan GRI Demak Kembali Temukan 6.268 Batang Rokok Ilegal

: Tim Gabungan GRI Demak Kembali Temukan 6.268 Batang Rokok Ilegal


Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:49 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 447


Demak, InfoPublik - Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Demak dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Bea Cukai Semarang, dan OPD terkait, kembali menemukan ribuan batang rokok yang diduga ilegal di rumah salah satu rumah di Desa Purworejo Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (17/10/2024).

Sebanyak 6.268 batang rokok yang dikemas dan diberi merk tersebut tidak memiliki izin resmi. Di antaranya, Sendang Biru Mild Black (30 bungkus @600 batang), Balveer Change Grape (61 bungkus @76 batang), Coffee Black (36 bungkus @576 batang), Bigg Bos Coffee Milk (24 bungkus @384 batang), Manchester (40 bungkus @800 batang), juga Sendang Biru (39 bungkus @780 batang).

Kemudian rokok merk L.E.X (12 bungkus @240 batang), Ess Mild (10 bungkus @160 batang), Berry Prima (6 bungkus @96 batang), Sumber Baru SB (15 bungkus @300 batang), Balveer Mango (21 bungkus @336 batang), Just (4 bungkus @80 batang), Oris Pulse Blueberry Mentol (3 bungkus @60 batang), Oris Pulse Mojito (5 bungkus @100 batang), dan Oris Pulse Apple Mint (5 bungkus @100 batang).

Selanjutnya, rokok bermerk Oris Pulse Strawberry Fusion (12 bungkus @240 batang), DAS Mild (20 bungkus @200 batang), Dubois (1 bungkus @20 batang), Crazy (1 bungkus @20 batang) dan Smith Merah (10 bungkus @200 batang).

Aryo Soebajoe Kasi Lidik Satpol PP Demak menjelaskan bahwa temuan ini merupakan yang kesekian kalinya oleh tim gabungan. “Penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Aryo di Demak, Jumat (18/10/2024).

Satpol PP Demak tegas Aryo, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperdagangkan rokok tanpa cukai resmi. (Kominfo/Apj).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Gotong Royong Jadi Kunci Pembangunan Ekonomi Kayong Utara
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Selasa, 29 Juli 2025 | 21:06 WIB
Bupati Manggarai Barat: Edukasi Penting untuk Tekan Peredaran Barang Ilegal
  • Oleh MC KOTA MALANG
  • Senin, 30 Juni 2025 | 19:06 WIB
Satpol PP Kota Malang Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 19:07 WIB
Manggarai Barat Perangi Rokok Ilegal: Satgas Siap Turun Razia
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 17 April 2025 | 19:00 WIB
Berantas Rokok Ilegal demi Perlindungan Masyarakat
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 1 April 2025 | 07:26 WIB
Bupati Demak Ajak Warga Sambut Idulfitri dengan Toleransi dan Ketertiban
-->