: Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kota Probolinggo, Pj Taufik Harap Sinergitas Eksekutif-Legislatif Terjaga
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Selasa, 26 November 2024 | 13:57 WIB - Redaktur: Juli - 182
Kanigaran, InfoPublik – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Probolinggo Sisa Masa Jabatan 2024-2029 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (25/11/2024).
Giat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD setempat, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.
Pj. Wali Kota Malang, M. Taufik Kurniawan yang datang pun berharap melalui agenda ini, pengganti antar waktu yang disumpah bisa melanjutkan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD dalam mengawasi kinerja pemerintah.
“Hari ini saya menyaksikan (pengambilan sumpah janji Pengganti Antar-Waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo Sisa Masa Jabatan 2024-2029),” ujar Pj Taufik.
Hal dimaksud adalah pergantian dari Fernanda Zulkarnain, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah sebagai Calon Wali Kota Probolinggo dengan telah mengajukan proses pengunduran diri sebagai persyaratan dalam kegiatan tersebut.
Taufik berharap, melalui kegiatan paripurna hari ini bisa menjaga dan memperkuat sinergi antara Pemkot Probolinggo dengan DPRD setempat. Terutama menuntaskan berbagai progam-progam pemerintah dan kemasyarakatan. Sekaligus terkait anggaran semoga hubungan antara eksekutif dan legislatif terjalin dengan baik.
“Mudah-mudahan pergantian antar waktu ini (membuat) hubungan antar eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Begitu juga di dalamnya (mencakup) kolaborasi pelaksanaan program-program pemerintah, kemasyarakatan dan terkait anggaran,” tegasnya.
Senada dengan Taufik, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyampaikan bahwa penggantian antar waktu anggotanya ini sudah sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) dan Pasal 195 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
“Prosesnya memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni terhitung sejak keluarnya SK Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Probolinggo dengan nomor:400.14.1.1/7921/425.050/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Permohonan Usulan Peresmian Pemberhentian dan Penetapan Calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” jelas Syntha.
Selanjutnya, tambahnya, berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 100.1.4.2/43005/011.2/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Probolinggo dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Partai Golkar, telah memutuskan meresmikan dengan hormat pemberhentian Fernanda Zulkarnain dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Pimpinan Sementara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Probolinggo Masa Jabatan 2024-2029.
Selain itu, meresmikan dengan hormat pengangkatan Guruh Dwi Prasetyo, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, terhitung mulai dari tanggal pengucapan sumpah/janji.
Tak hanya itu, Syntha menerangkan, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua yakni, Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan Fraksi Partai Golkar dan Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Probolinggo Sisa Masa Jabatan 2024-2029. “Perubahan AKD. Tapi tidak mengubah susunan pimpinan,” terangnya. (es/uby)