Pj Bupati Kubu Raya Pastikan TPS Berbatasan Wilayah Administrasi Lain Aman

: Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman berserta unsur-unsur Forkopimda tinjau empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan Rabu (27/11/2024) di Desa Ampera Raya Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya. ird/mc kuburaya


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 28 November 2024 | 17:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 251


Sungai Raya, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman berserta unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tinjau empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satunya, TPS tersebut dikategorikan rawan sebab masih ada warga yang memiliki KTP Kota Pontianak yang berdomisili di desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang sebagai tempat tinggalnya, kendatipun seperti itu, masyarakat disitu tetap menggunakan hak suaranya pada pencoblosan di Pilkada 2024.

Sy Kamaruzaman menyatakan sejumlah TPS yang berbatasan dengan Kota Pontianak sejauh ini tetap berjalan sebagaimana mestinya pesta demokrasi.

“Alhamdulilah hasil pemantauan ini berjalan, aman dan lancar. Dengan seperti itu, tinggal menunggu hasilnya,”katanya, di TPS 05 Desa Ampera Raya, Sui Ambawang Rabu (27/11/2024).

Sementara Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengakui tidak hanya di kecamatan Sungai Ambawang. Daerah-daerah yang berbatasan dengan wilayah lain kebanyakan mengalami masalah wilayah administrasi kependudukan.

“Rata-rata yang berbatasan wilayah itu, tidak hanya di Sui Ambawang. Mungkin diseluruh kabupaten yang berbatasan dengan wilayah, itu mengalami permasalahan yang sama.Kita kategorikan salah satu TPS yang rawan,” tuturnya.

Petit menilai masyarakat yang berbatasan wilayah ini lebih dominan memilih pemerintah yang dianggapnya dekat. Sedangkan secara regulasi batas wilayah, administrasi hak pelayanan masyarakat diatur berdasarkan nomor induk kependudukan masing-masing warga.

“Disinilah kita sosialisasikan masyarakat, karena batas wilayah itu sudah ada di undang-undang dan sebagai warga negara Indonesia ya harus mematuhi undang-undang itu,”imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono menyampaikan pada waktu lalu telah memberikan bimtek ke PPS dalam memperlakukan khusus ke warga yang berada di TPS yang dianggap rawan ini. Khusus ini, sebutnya dengan cara memberikan pendampingan bagi warga yang masih memiliki KTP kota Pontianak namun berdomisili di Kubu Raya.

“Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah di Bimtek, TPS berbatasan ini diberikan perlakuan khusus dan sepertinya aman. Disini kita mengatisipasi kalau ada warga yang kenal dengan KPPS kota Pontianak dan memberikan undangan pencoblosan, untuk tertib sesuai dengan kependudukannya makanya ada aparat keamanan disini untuk menjaga kondusifitas TPS perbatasan wilayah ini,”imbuhnya.(ird/mckuburaya/eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya

-->