TPPD Kota Pontianak Sisir 23 Tempat Usaha yang Menunggak Pajak Daerah

: Tim Bapenda menyisir sejumlah tempat usaha yang masih terdapat tunggakan pajak daerah | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 19 Desember 2024 | 07:50 WIB - Redaktur: Untung S - 290


Pontianak, InfoPublik – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Sebanyak 23 tempat usaha, termasuk hotel, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, spa, kolam renang, dan event organizer (EO), disambangi oleh tim penertiban pajak untuk memastikan kewajiban pembayaran pajak terlaksana dengan baik.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin untuk mengidentifikasi dan menindak tempat usaha yang masih memiliki tunggakan pajak. "Tim kami mendata dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha untuk segera melunasi kewajiban mereka dalam membayar pajak daerah," ujar Ruli usai melakukan penertiban pada Rabu (18/12/2024).

Ruli menambahkan bahwa setelah pemberitahuan disampaikan, pemilik usaha diminta untuk segera mengonfirmasi dan menyelesaikan tunggakan pajak mereka di Kantor Bapenda Kota Pontianak yang terletak di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan. "Apabila tidak melakukan konfirmasi, tim penertiban akan melakukan tindakan tegas dengan stikerisasi terhadap tempat usaha yang bersangkutan," ungkapnya.

Menurut Ruli, para pelaku usaha tersebut sebenarnya telah memungut pajak dari pengunjung atau konsumennya, namun pajak yang dipungut belum disetorkan ke Bapenda. Berdasarkan penelusuran melalui sistem aplikasi yang ada di Bapenda, beberapa objek pajak diketahui menunggak pembayaran pajaknya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan mereka, mengingat pajak yang terkumpul adalah sumber pembiayaan utama bagi pembangunan daerah. "Pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat, mari kita patuh membayar pajak demi kelancaran pembangunan," kata Ruli.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh TPPD. Menurutnya, penertiban ini sangat penting untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

"Pajak adalah sumber pembiayaan pembangunan yang harus dikelola dengan baik. Dengan melunasi pajaknya, para pelaku usaha turut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota," pungkasnya.

Dengan langkah penertiban ini, diharapkan pelaku usaha lebih sadar akan kewajibannya dan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah yang pada gilirannya mendukung pembangunan Kota Pontianak yang lebih baik. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
TPID Kuponwah Serentak Tanam Cabai dan Komoditas Pangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:58 WIB
Pontianak Jadi Tuan Rumah Rakor Penguatan Tata Kelola Data Pusat-Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Kuponwah Jadi Senjata Baru Kubu Raya Kendalikan Harga Cabai
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:30 WIB
AKASIA Hadir di Pontianak untuk Layanan Dukcapil yang Lebih Cepat
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:28 WIB
Wakil Wlai Kota Pontianak Terima Lencana Darma Bakti dari Pramuka
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Wali Kota Pontianak Ajak Pramuka Perkuat Karakter Bangsa
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:19 WIB
Wali Kota Pontianak Pastikan Bedah Rumah Norma Dimulai September 2025
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:17 WIB
Wali Kota Pontianak: Pengembangan Yuka Dilakukan lewat Kolaborasi
-->