:
Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:30 WIB - Redaktur: Juli - 213
Banda Aceh, InfoPublik - Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan sosialisasi terkait dengan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
Ia menjelaskan terkait dengan UU yang menjadi Dasar Hukum penanganan Tindak Pidana Narkotika tertuang dalam Pasal 1 angka 1 di mana Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Ia menjelaskan jenis narkotika yang popular di kalangan penyalahguna Narkotika diantaranya Cannabis (Ganja), Amfetamina (ekstasi) dan Metamfetamina (sabu-sabu).
Adapun Kriteria penyalahguna narkotika, lanjut Rajabul di mana Produsen adalah pelaku yang membuat atau memproduksi atau menanam Narkotika yang menjadi tersangka. Kemudian Bandar adalah pelaku yang menguasai atau memiliki narkotika dalam jumlah banyak dan atau sebagai pemilik modal dalam hal pengadaan Narkotika.
“Pelaku ini dapat di tangkap dari hasil pengembangan kasus dari tersangka lain yang menjelaskan bahwa pelaku adalah pemilik barang atau modal,” sebut Kasatresnarkoba AKP Rajabul Asra, Jumat (24/1/2025)
Pengedar atau distributor dapat ditangkap dengan teknik UCB/Kurir/Pengantar/PerantaraNarkotika dan ini dari hasil pengembangan kasus dari tersangka lain yang menjelaskan bahwa pelaku adalah ikut mengedarkan.
Pemakai atau pengonsumsi narkotika biasanya ditangkap pada saat sedang memakai/menggunakan/menghisap narkotika, dan ini dengan dibuktikan oleh hasil Urine Positif saat menggunakan Narkotika dan ini dapat di tangkap pada saat sedang menguasai/membeli narkotika dalam jumlah sedikit untuk pemakaian sendiri, sebut Kasatresnarkoba.
Rajabul mengatakan, Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba di antarnya perubahan sikap dari diri sendiri, masalah keluarga, lingkungan tidak baik dan adanya sindikat narkotika.
Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, beberapa pasal yang diterapkan sebagai sanksi diantaranya, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 127 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 131, sebut mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat ini.
Sebagai Kepolisian, kami bertindak sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana tugas dan wewenang tertuang dalam Pasal 13 yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan pemelihaaan kamtibmas, maka Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan upaya penegakan hukum guna menanggulangi penyalahgunaan narkoba, yaitu dengan melaksanakan program pembinaan, pencegahan dan penindakan," tambahnya.
Bagaimana cara dilaksanakan, Rajabul menjelaskan bahwa satgas pembinaan dapat dilakukan dengan cara pemasangan spanduk ajakan lawan narkoba di gerbang masuk sebuah gampong dan tempat kermaian lainnya sehingga gampong tersebut terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kemudian lanjutnya, satgas pencegahan melaksanakan sosialisasi dan imbauan bahaya narkoba di tempat berkumpulnya masyarakat seperti dalam acara penyuluhan dan ditempat kermaian lainnya.
Terakhir, satgas penindakan sebagai upaya penegakan hukum menanggulangi peredaran gelap narkotika. "Oleh karena itu bersama lawan narkoba, hidup sehat tanpa narkoba," pungkasnya. (MC Aceh/01)