:
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Selasa, 28 Januari 2025 | 12:56 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 693
Bandung, InfoPublik – Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah koordinasi intensif antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat (Jabar), KKP, dan sejumlah instansi terkait di lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP dan melanggar tata ruang laut berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 9 Tahun 2022.
“Setelah koordinasi bersama KKP dan instansi terkait, dipastikan bahwa pagar laut tersebut berada di luar zona energi, tidak berizin, dan melanggar tata ruang laut. Oleh karena itu, penyegelan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Herman di Kota Bandung, Provinsi Jabar pada Senin (27/1/2025).
Herman menjelaskan, pagar laut tersebut dimiliki oleh PT TRPN dengan luas mencapai 4 hektare dan panjang 4 km. Lokasinya tidak termasuk dalam objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT TRPN dan Pemprov Jabar, yang hanya mencakup lahan seluas 5.700 meter persegi untuk akses jalan.
Sebagai bagian dari kompensasi sosial, PT TRPN diminta membantu penataan area terdampak, termasuk kios dan kantor di sekitar lokasi. Herman menegaskan, langkah selanjutnya adalah mengirim surat peringatan resmi kepada PT TRPN terkait pelanggaran tersebut.
“Tindakan pertama adalah memberikan surat teguran kepada PT TRPN. Selain itu, kami akan memastikan bahwa semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial, dipatuhi,” jelasnya.
Herman juga menekankan bahwa monitoring lapangan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. “Prinsipnya adalah memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemprov Jabar berkomitmen untuk terus mengawasi tata ruang wilayah laut, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan radius pengawasan 12 mil, Pemprov memastikan semua kegiatan di wilayah laut, termasuk eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi, berjalan sesuai aturan.
“Efisiensi pengelolaan tata ruang laut menjadi prioritas kami, baik untuk mendukung pembangunan infrastruktur maupun melindungi lingkungan,” ujar Herman.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, menyatakan bahwa pengembangan zona energi di wilayah tersebut merupakan bagian dari rencana strategis Pemprov Jabar. Hal ini didasarkan pada Perda Provinsi Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.
“Di kawasan tersebut terdapat PLTU serta rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok hingga wilayah Bekasi. Selain itu, ada rencana pembangunan pelabuhan nelayan dengan fasilitas TPI (Tempat Pelelangan Ikan),” jelas Dyah.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama Pemprov Jabar dengan pihak ketiga fokus pada pengembangan infrastruktur darat tanpa menyentuh wilayah perairan.
“Semua PKS terkait pengembangan zona energi berada di darat, tidak menyentuh perairan,” tegasnya.