BPN Nagan Raya Serahkan 207 Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Petani

: Sekdakab Nagan Raya Aceh Ardimartha, saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada petani kelapa sawit yang dipusatkan di Desa Simpang Deki Kilang Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya. (Dok. Pemkab Nagan Raya/MC Aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 29 Januari 2025 | 22:36 WIB - Redaktur: Juli - 229


Suka Makmue, InfoPublik - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya Aceh menyerahkan 207 sertifikat tanah dalam program redistribusi tanah kepada masyarakat, sebagai upaya meningkatkan perekonomian.

"Sertifikat redistribusi yang diberikan ini merupakan bagian dari komitmen dari PT Socfindo sebagai kewajiban dari pola kemitraan sebanyak 20 persen,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/1/2025).

Dia menjelaskan, dengan dibagikan sertifikat tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian petani sawit dengan memanfaatkan secara optimal.

Sebanyak 207 sertifikat tanah itu diserahkan kepada petani mitra PT Socfindo Seumanyam yang tersebar di delapan desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh.

Selain itu juga diserahkan 112 lembar sertifikat tanah dari total 80 target sertifikat tanah untuk aset Pemerintah Daerah pada 2024.

BPN Nagan Raya Aceh juga menegaskan, sertifikat redistribusi tanah ini tidak boleh dialihkan selama 10 tahun kecuali dengan alasan tertentu.

Kemudian BPN Nagan Raya juga memperkenalkan inovasi terbaru berupa sertifikat tanah elektronik yang terdiri atas dua halaman, di halaman pertama memuat data yurudis atau data kepemilikan, sedangkan halaman kedua berisi data spasial atau data fisik yang menunjukkan posisi tanah tersebut secara akurat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ardimartha menyampaikan, apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya atas kontribusinya melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada para petani mitra PT Socfindo Kebun Seumanyam, dan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

"Pemkab Nagan Raya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya dan jajaran atas kontribusinya, sehingga penyerahan sertifikat redistribusi tanah berjalan lancar," ucap Ardimartha.

Pemkab Nagan Raya juga berterima kasih kepada PT Socfindo Kebun Seumanyam yang telah menfasilitasi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah.

"Tentunya masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik, khususnya di bidang pertanahan. Kami berharap pelayanan seperti ini terus berlanjut dan dapat ditingkatkan, sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dan daerah," katanya.

Menurutnya, tujuan dari redistribusi tanah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T), serta memberi kepastian hukum hak atas tanah ke subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

"Penyerahan sertifikat melalui program redistribusi tanah akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan," katanya.

Pemkab Nagan Raya juga meminta masyarakat untuk menaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku, tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

"Aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang," kata Ardimartha. (MC Aceh/01)

 

-->