: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy.(dok. kip aceh/mc aceh)
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 6 Februari 2025 | 10:57 WIB - Redaktur: Juli - 160
Banda Aceh, InfoPublik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, dua PHP lainnya diterima dan prosesnya berlanjut pada pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan putusan MK yang kami terima, ada tiga permohonan PHP pada Pilkada 2024 dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh ditolak atau dismissal. Sedangkan dua permohonan lain diterima dan persidangannya dilanjutkan," katanya, Rabu (5/2/2025).
Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan, PHP kepala daerah 2024 yang ditolak MK tersebut yakni perselisihan hasil Pilkada di Kota Lhokseumawe dengan pemohon pasangan calon Ismail dan Azhar Mahmud.
Berikutnya permohonan PHP kepala daerah di Kota Langsa dengan pemohon pasangan calon Maimul Mahdi dan Nur Zahri, serta permohonan PHP di Kota Langsa dengan pemohon Calon Wali Kota Langsa, Fazlun Hasan.
Sedangkan permohonan PHP kepala daerah yang diterima dan dilanjutkan pada proses persidangan yakni permohonan terhadap perselisihan hasil Pilkada di Kabupaten Aceh Timur dengan pemohon pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid, serta permohonan perselisihan hasil pilkada di Kota Sabang dengan pemohon Ferdiansyah dan Muhammad Isa. "Permohonan yang terima tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian," kata Ahmad Mirza Safwandy. (mc aceh/01)