KIP Langsa Tetapkan Jeffry-Haikal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota

: KIP Kota Langsa menetapkan paslon nomor urut 02, Jeffry S Putra-Muhammad Haikal Alfisyahrin, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih. (dok. kip langsa/mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:56 WIB - Redaktur: Juli - 417


Langsa, InfoPublik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan paslon nomor urut 02, Jeffry S Putra–Muhammad Haikal Alfisyahrin, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan itu dilaksanakan melalui rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa terpilih, di aula KIP setempat.

Koordinator Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal menyampaikan, penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 dan putusan MK Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Maka berdasarkan putusan itu, KIP Kota Langsa menetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 02, Jeffry-Haikal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih dengan perolehan suara 31.916 suara atau 40, 47 persen dari total suara sah.

Pada kesempatan itu, Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, saat membuka rapat pleno penetapan menyatakan, penetapan ini menindaklanjuti putusan MK, yang menyatakan paling lambat tiga hari untuk melakukan penetapan.

Namun sehari pasca-putusan MK, KIP Langsa melakukan rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa. "Kami tetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa sehari setelah ada putusan MK," paparnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).

Rapat pleno tersebut dihadiri Pj Wali Kota Langsa Syaridin, Ketua PN Langsa Kemas Reynal Mei, Kasdim 0104/Atim Hanafi, Komisioner KIP Bahtiar, Ramadhani, Fauzan Rizal, Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar dan anggota Rizki Mulia Ramazan, Azhari, Fauzi Fazhari serta M.Reza. (mc aceh/01)

 

-->