Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi HAKI dan Standardisasi Industri untuk IKM

: Pemkot Gelar Sosialisasi HAKI dan Standarisasi Industri untuk IKM


Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:00 WIB - Redaktur: Juli - 152


Mayangan, InfoPublik – Guna meningkatkan pemahaman pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Standardisasi Industri, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi pada Rabu (12/2/2025).

Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Rumah Batik dan Industri Kreatif Jalan Mastrip diikuti oleh puluhan pelaku IKM setempat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pengetahuan mengenai pentingnya pendaftaran merek, jangka waktu perlindungan merek, penerapan standar mutu, serta prosedur pengurusan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya meningkatkan daya saing IKM di Kota Probolinggo, terutama dalam menghadapi persaingan usaha dan dinamika ekonomi yang terus berkembang.

“Dengan persiapan yang matang, IKM dapat menghadapi tantangan dan meraih peluang yang ada pada 2025, mengelola risiko, beradaptasi dengan perubahan, serta terus berinovasi menjadi kunci utama untuk mempertahankan keberlanjutan usaha di masa-masa mendatang,” terang Kadis Budiono.

Sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Pengembangan Mutu Produk Industri dan Kekayaan Intelektual pada UPT Pengembangan Mutu Produk Industri dan Teknologi Kreatif Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Aries Juhandojo, membawakan materi berjudul Strategi Peningkatan Daya Saing IKM melalui Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Standarisasi Industri di Jawa Timur.

Aries menekankan bahwa tantangan utama bagi IKM saat ini adalah strategi pemasaran yang didukung dengan legalitas usaha yang resmi. Dengan memiliki merek yang terdaftar dan sertifikasi SNI, produk yang dihasilkan akan lebih dipercaya oleh konsumen dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Bagaimana meningkatkan daya saingnya, itu perlu legalitas, yang pertama Halal, kedua mem-branding mereknya dan juga terkait peningkatan produknya melalui uji nutrisi, bagaimana pelaku usaha itu bisa naik kelas, dari yang tradisional menjadi modern bahkan layak untuk ekspor,” jelasnya

Salah satu peserta sosialisasi, Gama, seorang pengusaha di bidang IT dan pendidikan mengaku mendapatkan banyak manfaat dari materi yang disampaikan. Dalam waktu dekat dirinya berencana untuk segera mengurus pendaftaran merek untuk produk yang dikembangkannya. “Karena kita itu mimpinya adalah punya sekolah robotika di setiap kota itu satu, jadi harus segera dipatenkan,” kata Gama.

Guna mendukung IKM dalam memperoleh perlindungan HAKI, Disperinaker Kota Probolinggo juga memiliki program fasilitasi merek dengan kuota sebanyak 20 IKM. (dp/pin)

 

-->