- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
: Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi. Foto: Istimewa
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 24 Februari 2025 | 14:43 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 159
Ternate, InfoPublik- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengeluarkan kebijakan larangan membangun tempat tinggal atau pemukiman di kawasan hutan produksi yang berada di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.
Kebijakan itu diambil karena maraknya pembukaan lahan baru untuk pemukiman yang mengancam kondisi alam hutan produksi.
“Pemkot Ternate tidak lagi menerbitkan izin pembangunan perumahan di kawasan hutan produksi,” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, Kamis (20/2/2025).
Junaidi menegaskan, pihaknya bersama DPRD Kota Ternate telah mulai membahas dan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate untuk mengatur larangan pembangunan di kawasan hutan produksi.
Menurut Junaidi, revisi itu disinkronkan dengan aturan Kementerian Kehutanan yang tertuang dalam SK Menteri LHK No 6601 Tahun 2021.
Menurutnya, revisi RTRW Kota Ternate memiliki peran strategis untuk menjaga konsistensi perlindungan terhadap kawasan hutan dan memperkuat larangan bagi warga untuk membangun pemukiman di kawasan hutan produksi.
“Terkait dengan pemukiman itu pasti diatur, karena memang salah satu fokus pembahasan Pemkot dan DPRD adalah pembatasan kawasan pemukiman yang mengarah ke daerah ketinggian," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga memperketat larangan membangun pemukiman di kawasan hutan produksi karena beberapa kawasan pemukiman warga di Kota Ternate telah masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Dengan revisi RTRW ini akan dipertegas untuk warga yang membangun pemukiman pada daerah kawasan hutan produksi akan dilarang. Bahkan berpotensi jerat hukum yang berlaku," katanya.Rhmat/MC Tidore