- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 22:35 WIB
: Kegiatan pemasangan baliho, spanduk bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat - Foto : MC Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Jumat, 21 Februari 2025 | 15:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 419
Kuala Pembuang, InfoPublik – Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan mulai melakukan pemasangan baliho sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi, menegaskan pemasangan baliho, spanduk, dan media sejenisnya merupakan langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan dan regulasi yang berlaku. Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap aturan yang ada.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan ketertiban umum, Satpol PP Seruyan bersama Bea Cukai Perwakilan Sampit mulai memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Agus, yang akrab disapa, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/2/2025).
Agus menjelaskan kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi mengenai peraturan Bea Cukai dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban dan keamanan lingkungan. Baliho, spanduk, dan media lainnya telah dipasang di area publik, seperti pasar, perkantoran, dan jalan utama yang sering dilalui masyarakat.
“Dengan adanya pemasangan baliho ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa ada aturan yang melarang penjualan rokok ilegal,”imbuhnya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan dalam menggunakan dan menjual barang-barang legal. Dirinya menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan.(MC Kab Seruyan/Eyv)