DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Penetapan Kepala Daerah Terpilih

: Iskandar Usman Al-Farlaky-T. Zainal Abidin, berfoto usai ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. (dok. dprk aceh timur/mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 5 Maret 2025 | 03:42 WIB - Redaktur: Juli - 137


Idi Rayeuk, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yakni Iskandar Usman Al-Farlaky-T. Zainal Abidin periode 2025-2030.

Kegiatan rapat tersebut digelar di ruang sidang A dihadiri puluhan dewan, unsur forkopimda dan para tamu undangan.

Sidang tersebut dimulai pukul 14.58 WIB yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB dengan jumlah dewan hadir sebanyak 35 orang dari total 40. Sidang sah dilanjutkan karena mencukupi kourum.

Usai penandatangan berita acara oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir dan Wakil Ketua, Junaidi dan Azhar kemudian sidang ditutup dengan pembacaan doa.

Musaitir meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat bekerja secara maksimal demi mewujudkan Aceh Timur yang adi, makmur dan sejahtera.

"Kami berharap bupati dan wakilnya dapat bekerja dengan baik dan maksimal agar terwujudnya Aceh Timur yang berkelanjutan dan dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih tanggal 27 Februari 2025 lalu.

Pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, memperoleh suara tertinggi sebanyak 75.809 suara dari suara yang masuk 197.729 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur tahun 2024.

Namun, kemenangan itu mendapat gugatan ke MK, sehingga penetapan bupati/wakil bupati terpilih ditunda dan baru ditetapkan oleh DPRK setempat setelah adanya keputusan MK. (mc aceh/01)

 

-->