:
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 20 Maret 2025 | 09:38 WIB - Redaktur: Juli - 158
Banda Aceh, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di daerah, Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aceh.
Bimtek secara Hybrid tersebut diikuti Kepala Sub Bagian Program Informasi dan Humas Dinsos Aceh, Sumanto, yang mewakili Kepala Dinas di ruang kerjanya. Sementara di Gedung Keuangan Aceh diikuti oleh Kasubbag Keuangan beserta staf aplikator, seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Media Center Aceh, Rabu (18/3/2025).
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Jaka Sucipta mengatakan bahwa bimtek dimaksud untuk memperkuat pengetahuan Pemerintah Daerah terkait mekanisme penginputan PAP Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD)-Otsus Aceh.
Hal itu menurutnya, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangung selama tiga hari sampai 19 Maret 2025.
Kegiatan Bimtek sikd-otsus ini rincinya, juga diikuti unsur Bada Perencana Pembagangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan OPD pengampu dana Otsus di Aceh.
Sementara itu, Kasubbag Program, Sumanto, memastikan bahwa Dinas Sosial Aceh aktif berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan bimtek SIKD baik secara offline maupun online.
Sumanto menyadari pentingnya bimtek sikd-otsus tersebut, menurutnya Konsekuasi dari tidak mengikuti mekanisme sikd-otsus akan berdampak pada penggunaan uang yang bersumber dari Otsus sehinggat tidak dapat diterima sekalipun pagu anggaran di suatu OPD tersedia dana Otsus.
“Bimtek sikd-otsus ini sangat penting agar penggunaan dana otsus di Aceh benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat, apalagi mengingat jatah alokasi otsus di tahun 2025 telah berkurang satu persen” ujarnya.
Komitmen mengelola anggaran otsus ini, kata dia, sejalan dengan apa yang sedang diupayakan oleh Gubernur Aceh yang akan mengajukan perpanjangan dana otsus di Aceh dan bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2024-2029 demi kemaslahatan jangka panjang rakyat Aceh. (MC Aceh/01)