Wakil Wali Kota Pontianak Larang Keras Adu Layangan dengan Benang Gelasan, Ini Imbauan dan Sanksinya

: Penyerahan Bantuan Operasional RT/RW di Kecamatan Pontianak Timur | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 26 Maret 2025 | 05:08 WIB - Redaktur: Untung S - 242


Pontianak, InfoPublik – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, secara tegas mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk menghentikan aktivitas adu layangan, terutama yang menggunakan benang gelasan atau benang berbahaya lainnya.

Imbauan itu disampaikan menyusul insiden kecelakaan yang menimpa seorang anak berusia tiga tahun hingga harus menjalani operasi dengan biaya mencapai Rp16 juta.

“Ini bukan sekadar hobi, melainkan aktivitas berbahaya yang bisa merenggut nyawa. Jika menggunakan layangan hias dengan benang biasa, itu berbeda. Tapi adu layangan dengan benang gelasan bahkan kerap disertai praktik judi,” tegas Bahasan usai menyerahkan bantuan operasional kepada RT, RW, dan kader Posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur, Senin (24/3/2025).

Bahasan menegaskan bahwa larangan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pihaknya bersama kepolisian dan TNI akan terus melakukan razia rutin untuk menindak pelanggar.

“Kami berkomitmen menjaga keselamatan warga. Jika ada yang nekat bermain layangan berbahaya, kami tidak segan memberikan sanksi,” tegasnya.

Selain larangan adu layangan, Bahasan juga mengingatkan warga untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, penerimaan PBB yang optimal akan mendukung pembangunan kota, terutama di tengah pertumbuhan ekonomi Pontianak yang mencapai 5,14 persen pada awal 2025.

“Jangan menunggak PBB bertahun-tahun. Pajak yang dibayar akan kembali dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, ia mengapresiasi peran pengurus RT/RW sebagai penghubung masyarakat dan pemerintah. Bahasan juga mengumumkan rencana kenaikan insentif RT/RW dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun melalui Peraturan Wali Kota (Perwa).

“Insya Allah tahun depan, insentif akan dinaikkan. Ini bentuk penghargaan bagi mereka yang aktif menyelesaikan masalah warga,” jelasnya.

Imbauan ini disambut positif oleh sejumlah warga Pontianak Timur yang khawatir akan bahaya benang gelasan. Beberapa RT/RW juga berkomitmen untuk lebih proaktif menyosialisasikan larangan ini.

“Kami akan terus ingatkan warga, terutama anak-anak, agar tidak main layangan di area berbahaya,” kata salah seorang ketua RT setempat. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
TPID Kuponwah Serentak Tanam Cabai dan Komoditas Pangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:58 WIB
Pontianak Jadi Tuan Rumah Rakor Penguatan Tata Kelola Data Pusat-Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Kuponwah Jadi Senjata Baru Kubu Raya Kendalikan Harga Cabai
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:30 WIB
AKASIA Hadir di Pontianak untuk Layanan Dukcapil yang Lebih Cepat
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:28 WIB
Wakil Wlai Kota Pontianak Terima Lencana Darma Bakti dari Pramuka
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Wali Kota Pontianak Ajak Pramuka Perkuat Karakter Bangsa
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:19 WIB
Wali Kota Pontianak Pastikan Bedah Rumah Norma Dimulai September 2025
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:17 WIB
Wali Kota Pontianak: Pengembangan Yuka Dilakukan lewat Kolaborasi
-->