- Oleh MC KAB BANGGAI
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:07 WIB
: Modus Peredaran Rokok Ilegal Berubah, Tim Aktif Kumpulkan Informasi
Oleh MC KAB DEMAK, Kamis, 17 April 2025 | 19:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 178
Demak, InfoPublik – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan kolaborasi aktif antarsektor.
Ia mendorong seluruh tim satuan tugas untuk proaktif dalam pengumpulan informasi melalui pemantauan lapangan, media sosial, dan marketplace.
“Seluruh peserta rapat ini saya minta untuk bergerak. Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, dan terus berinovasi. Keberhasilan kita akan berdampak positif dan manfaatnya akan kembali ke masyarakat,” tegas Agus di Ballroom Hotel Amantis, Kabupaten Demak pada Senin (14/4/2025).
Pengumpulan informasi dilakukan melalui cyber crawling di berbagai platform e-commerce dan media sosial, serta pengawasan langsung ke lokasi potensial seperti pabrik rokok ilegal, gudang penyimpanan, jasa ekspedisi, dan pasar tradisional.
Dari pihak Bea Cukai Semarang, Stefani Ajeng Anggraini memaparkan ciri-ciri rokok ilegal yang dapat dikenali secara kasat mata, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Ia juga mengungkapkan adanya peredaran rokok bermerek plesetan, seperti “Dukun”, “Gudang Gabah”, “Dalil”, dan “L Atiya”.
Stefani menambahkan, modus peredaran rokok ilegal semakin kompleks, termasuk melalui jasa pengiriman dan transportasi umum. Oleh karena itu, penting bagi anggota tim untuk memahami regulasi cukai dan teknik identifikasi pita cukai asli.
Berdasarkan data Triwulan I Tahun 2025, Tim Pemberantasan BKC Ilegal Kabupaten Demak telah mengamankan sebanyak 11.200 batang rokok ilegal. Sekitar 90 persen berasal dari wilayah perbatasan. Rinciannya: Januari 2025 sebanyak 340 batang, Februari 8.920 batang, dan Maret 1.940 batang.
(Red-kmf/ist-apj).