Terima Deviden dari BSG, Saham Pemprov Gorontalo "Balik Modal"

: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Sekdaprov Sofian Ibrahim serta Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat melakukan pertemuan dengan Deputi Branch Manager BSG cabang Gorontalo Yuningsih di Ruang Kerja Gubernur, Senin (21/4/2025). Foto – Fikri Diskominfotik


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 22 April 2025 | 08:50 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 200


Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima deviden dari Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) tahun 2024 sebesar Rp11.523.1134.919.

Penyerahan dilakukan oleh Deputi Branch Manager BSG cabang Gorontalo Yuningsih Gobel kepada Kepala Badan Keuangan Syukril Gobel.

Acara yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Senin (21/4/2025) itu turut disaksikan oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Sekdaprov Sofian Ibrahim dan Pejabat Pengganti Sementara Pimpinan Wilayah BSG Gorontalo Rudiyanto Katili.

Pemprov Gorontalo mulai menaruh saham di BSG sejak tahun 2012 jumlah akumulasinya kurang lebih Rp74 miliar.

Angka itu naik menjadi Rp77 miliar karena adanya hibah saham dari Mega Corpora selaku pemegang saham pengendali.

“Sementara tahun ini, kita mendapatkan deviden dari penyertaan modal kurang lebih Rp11 miliar lebih. Angka ini sudah tiga tahun terakhir deviden kita berkisar di angka 10 dan 11 miliar,” kata Syukril yang diwawancarai usai acara.

Syukril menyebut penerimaan pemprov dari penyertaan modal di BSG sudah lebih dari akumulasi saham yang diinvestasikan.

Perhitungan itu didasari pada jumlah deviden yang diterima setiap tahun ditambah dengan dana Corporated Social Responsibility (CSR).

“Kalau kita total jumlah deviden selama ini sudah Rp68 miliar, jika ditambah dengan CSR, belum dihitung tahun ini, kurang lebih sudah Rp9 miliar. Jadi sebenarnya kalau deviden dengan CSR sudah 78 miliar. Sudah lebih dari total penyertaan modal,”beber mantan Inspektur Pemprov Gorontalo itu.

Terkait dengan rencana penyertaan modal tambahan senilai Rp5 miliar, pihaknya belum bisa memastikan. Saat ini pemprov sangat selektif dan hati-hati sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempersyaratkan penilaian kelayakan oleh penilai investasi. (mcgorontaloprov/isam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:19 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Kewenangan Pemberantasan TBC
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 00:13 WIB
Bupati Seluma Minta Dukungan ATR/BPN untuk Percepat Lahan TPST
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 14 Juli 2025 | 15:56 WIB
Gubernur Gorontalo Terima Kunjungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Kamis, 26 Juni 2025 | 01:11 WIB
Gubernur Kalsel Minta Pejabat Fungsional Baru Dukung Pencapaian Target Pembangunan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 10:48 WIB
Antusiasme Gubernur dan Wagub Gorontalo Layani Masyarakat di Pasar Murah
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Selasa, 20 Mei 2025 | 13:34 WIB
Wamendagri Targetkan KIPP Papua Selatan Selesai Desember 2025
-->