- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 19 Juni 2025 | 17:12 WIB
: Sekretaris Komisi II DPRD Haltim Bahmit Djafar.
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 22 April 2025 | 14:08 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 327
Sekretaris Komisi II DPRD Haltim Bahmit Djafar mengatakan, tunggakan sejumlah Rp31milyar tersebut terhitung dari tahun 2021 hingga 2025.
Haltim menegaskan, saat ini DPRD telah menyetujui Pemkab Haltim yang mengkonversi dana DBH tersebut dalam belanja APBD 2025.
"Oleh sebab itu jika Pemprov tidak membayar maka akan berpengaruh pada program belanja APBD Haltim 2025," ujar bahmit, Senin(21/04/25) kemarin.
Ia juga mengaku saat ini komisi II menunggu perintah dari Pimpinan DPRD untuk datangi Pemprov khususnya Dinas Keuangan untuk dimintai keterangan.
Politisi Partai HANURA Haltim itu menegaskan, Pemprov Malut tanpa alasan yang jelas selalu menunggak pembayaran DBH ke Pemkab Haltim.
Sementara hal tersebut merupakan kewajiban Pemprov untuk membayar ke Pemkab Haltim.
"Dari sekian kabupaten Kota di Maluku Utara, Kabupaten Haltim merupakan kabupaten penyuplai PAD ke provinsi, bukan daerah penyangga oleh sebab itu menurut kami Pemprov sangat keliru jika menunggak DBH Haltim," tegasnya.MC Tidore