Bupati Sergai Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyambut kebijakan nasional dengan menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Selasa (22/4/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya.


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Rabu, 23 April 2025 | 14:39 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 170


Sei Rampah, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyambut kebijakan nasional yakni koperasi desa merah putih  dengan menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Selasa (22/4/2025).

Kegiatan itu  dibuka langsung oleh Bupati Sergai  Darma Wijaya.


Turut hadir dalam acara itu Ketua Komisi B DPRD Sergai Hengki Sirait, Asisten Pemerintahan Umum dan Kerjasama Nina Deliana Hutabarat, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan drh. Andarias Ginting,  Kadis Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Ikhsan, Kadis PMD  Fajar Simbolon, para Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Sergai.

Darma menyatakan, program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditujukan kepada 16 kementerian/lembaga, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Ini adalah langkah konkret untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dari desa,” ujar Darma.

Bupati juga menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Sergai untuk mengoordinasikan proses pembentukan koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Sementara kepada Dinas PMD, Bupati meminta agar memfasilitasi musyawarah desa bersama unsur masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran Camat, Kepala Desa, dan Lurah dalam proses sosialisasi, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap koperasi yang akan dibentuk.

Sementara itu, Kadis Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Sergai Ikhsan,menyatakan bahwa koperasi ini merupakan implementasi dari Asta Cita ke-2 dan ke-6, yakni mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta pembangunan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045.

“Sosialisasi ini bertujuan mempercepat proses pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di Sergai sekaligus memberikan pemahaman teknis tentang tata cara pendiriannya,” jelas Ikhsan. (Media Center Sergai/Julia)
 

-->