:
Oleh MC KAB MERANTI, Jumat, 25 April 2025 | 21:21 WIB - Redaktur: Juli - 167
Selatpanjang, InfoPublik – Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menyampaikan langsung permintaan solusi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kendala pembangunan di wilayah gambut yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pertanahan se-Provinsi Riau, yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (24/4/2025), dan turut dihadiri Gubernur Riau serta para kepala daerah kabupaten/kota.
“Hampir 95 persen wilayah daratan Meranti adalah lahan gambut. Dengan adanya moratorium sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2019, ruang gerak kami sebagai pemerintah daerah menjadi sangat terbatas, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi masyarakat,” tegas Bupati Asmar.
Ia menambahkan, masyarakat pemilik lahan gambut juga mengalami kesulitan karena tidak dapat melakukan sertifikasi tanah, sehingga tidak bisa menggunakan lahannya sebagai agunan pinjaman di bank.
“Situasi ini menyulitkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, karena tidak bisa mengakses pembiayaan. Maka kami mohon solusi konkret dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Bupati Asmar juga mengingatkan bahwa permintaan serupa pernah diajukan pada 2021 kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, yang saat itu berjanji akan mengeluarkan 50 persen lahan gambut Meranti dari peta PIPPIB. Namun hingga kini belum terealisasi.
Gubernur Riau, Abdul Wahid turut menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap isu pertanahan gambut ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Masalah agraria bukan hanya urusan teknis hukum, tapi juga menyangkut potensi ekonomi daerah. Perlu pendekatan yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami siap duduk bersama dan mencari solusi terbaik, termasuk untuk daerah-daerah lain yang menghadapi masalah serupa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pendaftaran tanah dan pengakuan tanah adat di Riau, dengan catatan adanya kelembagaan adat yang sah dan terverifikasi.
“Kementerian membuka ruang seluas-luasnya bagi pengakuan tanah adat, selama prosesnya dilakukan sesuai aturan,” tambah Nusron.
Dengan adanya perhatian langsung dari pemerintah pusat, diharapkan Kabupaten Kepulauan Meranti dan wilayah gambut lainnya dapat memperoleh keadilan agraria sekaligus mempercepat pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.