- Oleh MC KAB DHARMASRAYA
- Jumat, 25 April 2025 | 13:44 WIB
: Bupati Annisa bersama Pimpinan DPRD menandatangani berita acara kesepakatan Ranperda menjadi Perda
Oleh MC KAB DHARMASRAYA, Senin, 28 April 2025 | 14:02 WIB - Redaktur: Juli - 286
Pulau Punjung, InfoPublik-Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak pemangkasan anggaran yang termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya yang digelar Sabtu (26/4/2025), Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini kemudian disepakati bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Perubahan Perda ini adalah bagian dari strategi kita untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, agar Dharmasraya mampu bertahan dan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal di tengah situasi pemangkasan anggaran," ujar Bupati Annisa dalam pandangan akhirnya.
Ia menegaskan bahwa dengan penguatan dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi ini, pemerintah daerah dapat menggali potensi PAD secara lebih efektif.
Upaya ini sekaligus mendukung kemandirian fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, dan disaksikan oleh Wakil Ketua I Sujito serta Wakil Ketua II Ade Sudarman.
Penandatanganan persetujuan bersama berlangsung dalam suasana komitmen penuh antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat ketahanan keuangan daerah.
Bupati Annisa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Dharmasraya atas dukungan dan sinergi dalam pembahasan hingga pengesahan Ranperda ini.
Kolaborasi tersebut disebutnya sebagai modal penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Perda yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat untuk dievaluasi sebelum dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses registrasi.
Dengan pengesahan Perda baru ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya optimistis dapat memperkuat PAD sebagai tumpuan pembiayaan pembangunan daerah, menjaga pelayanan publik, serta mewujudkan kemandirian fiskal di tengah dinamika kebijakan nasional. (McKabDharmasraya)